SUMBARTIME.COM-Berdalih bisa memasukan seseorang bekerja sebagai salah seorang aparat di kantor Dinasnya, seorang oknum Satpol PP Padang Pariaman inisial SW (54) diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang pria asal Kota Padang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Desember 2021 yang lalu. SW mengimingi seorang pria berinisial F (21) warga Ulak Karang, Kota Padang untuk bekerja menjadi seorang petugas Satpol PP Padang Pariaman. Kepada korban, pelaku meminta uang sebesar Rp 3 Juta sebagai syarat kelengkapan administrasi agar bisa dengan cepat masuk kerja.
Saat itu korban tanpa menaruh rasa curiga percaya saja dan menyerahkan sejumlah uang yang diminta kepada pelaku. Selanjutnya, beberapa hari kemudian kembali pelaku menghubungi korban dan meminta uang lagi sebesar Rp 550 ribu dengan alasan untuk membeli pakaian seragam serta sepatu dan mengatakan jika korban mulai masuk kerja pada tanggal 3 Januari 2022 mendatang.
Waktu terus berlalu, hingga nyaris satu bulan waktu yang dijanjikan untuk bekerja sebagai petugas Satpol PP telah lewat, belum ada tanda tanda korban akan diangkat sebagai anggota. Saat korban mencoba menghubungi pelaku, seribu satu alasan yang dikemukakan pelaku.
Sadar jika dirinya telah menjadi korban penipuan, akhirnya F melaporkan peristiwa dugaan peniouan dengan modus memasukan kerja tersebut ke Polsek Batang Anai, Lubuk Alung Padang Pariaman, Senin (31/1).
Terpisah, Kapolsek Batang Anai, AKP Admazora, Rabu (2/2) membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya usai menerima laporan, petugas langsung turun melakukan penyelidikan.
Pada Selasa (1/2) pelaku berhasil diamankan polisi di pangkalan ojek Simpang Palapa, Nagari Kasang, Kabupaten Padangpariaman. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan masih dilakukan proses pemeriksaan, paparnya menuturkan. (jo)




















