SUMBARTIME.COM-Tidak di duga perlakukan seorang kakek MN ( 60 ) tahun taga mencabuli Mawar yang masih berusia 9 tahun seharusnya mendidik dan menjaga bukan merusak masa depannya.
Dalam keterangan Kaporesta Solok, AKBP Ferry Suwandi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Solok, AKP Evi Wansri, SH, menyampaikan ke media ini bahwa peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 9 Februari 2021 Sekira Jam 10.30 Wib, bertempat di Surau Hajimang, Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Sumatra Barat
” Perbuatan sang kakek , dilaporkan lansung oleh ibu korban Meri Susanti (37) karena diduga telah mencabuli anaknya, sebut saja namanya mawar (9)
bertempat di Surau Hajimang, Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak.
Lebih lanjut di terangkan oleh AKP Evi Wansri, SH
Kronologis kejadian berawal Pelapor diberitahukan oleh saksi Riki bahwa telah telah terjadi tindakan percabulan yang dilakukan oleh kakek MN terhadap anak palapor bertempat di Surau Hajimang Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok.
Selanjutnya orang tua korban langsung menghampiri dan menanyakan anaknya. Karena tidak terima anaknya dicabuli, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok Kota dengan LP/32/B/II/2021-polres Solok Kota, tanggal 9 Februari 2021,” terang AKP Evi Wansri.
Untuk itu, atas perbuatan pelaku bisa dijerat tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan Melanggar pasal 82 jo 76 E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 ttg UU perlindungan Anak menjadi UU.
Akibat ulah perbuatan sang kakek tersebut, harus mendekam di hotel prodeo dalam waktu yang cukup lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tutup AKP Evi ( YON )




















