SUMBARTIME.COM-Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menjabat dan kembali mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah, harus mengambil cuti selama masa kampanye berlangsung.
Tegasnya, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, selama masa kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota petahana harus melepas jabatan.
Artinya, semua fasilitas negara yang melekat harus dilepaskan seperti kendaraan dinas, keprotokolan hingga rumah dinas. Tegasnya, petahana dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Apabila petahana tak cuti, bisa didiskualifikasi.
Berkenaan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan menyikapi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara tersebut, dan sesuai dengan surat Bupati Limapuluh Kota Nomor: 130/111/TAPUM-2020 tanggal 7 September 2020 perihal permohonan cuti di luar tanggungan negara atas nama Ferizal Ridwan (Wakil Bupati Limapuluh Kota), maka Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Ferizal Ridwan selama masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota sejak tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.(*)



















