SUMBARTIME.COM-Asyik merekap judi togel, seorang agen berinisial Sp (54) warga Jorong Simpang Tiga Kenaga Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, dicokok Reskrim Polres Limapuluh Kota, Kamis (3/9) malam, sekira pukul 22.15 WIB.
Menurut Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota AKP Nofrizal Can, melalui KBO Reskrim Iptu Armi Ariosa, Jumat 4 September 2020, malam menjelaskan, jika pelaku yang diduga merupakan agen judi togel ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
Saat diamankan pelaku sedang asyik merekap angka angka di dalam ponsel miliknya. Rencananya, menurut pelaku angka angka tersebut akan dikirimkan melalui pesan singkat (sms).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil dari pemasangan judi togel sebesar Rp 210 ribu, satu buah buku mimpi, satu unit handphone samsung GT-E1272 warna putih berisi pasangan angka togel, serta dua lembar kertas bekas slof rokok surya yg berisikan catatan jumlah pasangan angka togel, dan satu buah pena.
Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Mapolres Limapuluh Kota, untuk dilakukan proses pemeriksaan.
Terhadap pelaku dapat disangkakan melanggar pasal 303 Yo pasal 303 bis ayat (1) Yo UU No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, papar Armi. (rd)




















