SUMBARTIME.COM-Satreskrim Polres Padang Pariaman amankan seorang pelaku pencabulan saat hendak kabur menuju Kota Payakumbuh, Jumat (12/6) sore.
Pelaku bernama Tando (41) diringkus di kawasan Toboh Baru Sintoga, Sincincin, Kecamatan Lubuk Alung, saat hendak menunggu bus arah ke Payakumbuh, pukul 17.00 WIB.
Pelaku ditangkap atas laporan polisi nomor LP/70/V/2020/Polres tanggal 27 Mei 2020, terkait pencabulan terhadap anak kandung sendiri.
Di jelaskan Kasatreskirm Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang masih bawah umur inisial Mawar (16) warga Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Padang Pariaman. Ulah perbuatan pelaku yang telah beberapa kali melakukan aksi bejatnya terhadap anak kandung sendiri mengakibatkan korban saat ini hamil 6 bulan.
Saat hendak akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku beberapa waktu yang lalu, pelaku sempat kabur ke Pekanbaru, Riau, hingga menjadi buron polisi. Namun pada Jumat 12 Juni 2020, sekira pukul 17.00 WIB, polisi menemukan keberadaan pelaku di kawasan Sicincin.
Tanpa membuang waktu aparat langsung mencokok pelaku dan dibawa ke Mapolres Padang pariaman untuk dilakukan proses pemeriksaan, papar Abdul Kadir Jailani menjelaskan. (tim)





















