SUMBARTIME.COM-Diduga melakukan penggelapan mobil dengan modus menrental kemudian digadaikan, seorang oknum pegawai Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, ditangkap polisi.
Oknum ASN pegawai Lapas Kelas II B Lubuk Basung tersebjut berinisial Zl (48). Ditangkap saat berada di Kota padang tanpa perlawanan pada 30 Mai 2020 kemaren. Saat dilakukan penangkapan, aparat Polsek Koto Tangah, Lubuk Basung, Agam, menemukan barang bukti berupa satu unit gadget merek Samsung warna putih, uang tunai sebesar Rp 1.575.000 dan dua lembar struk ATM BNI dan Link BRI.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino, kepada awak media Kamis (4/6) membenarkan penangkapan oknum pegawai Lapas tersebut. Menurutnya, terduga sudah 3 hari dalam penahanan polisi. Saat ini pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Kementrian Hukum dan HAM Sumbar, terkait penangkapan yang bersangkutan paparnya.
Di jelaskan Zamri, oknum dengan inisial Zl tersebut ditangkap berdasarkan laporan para korban. Diduga pelaku melakukan aksi penggelapan sejak tahun 2019 kemaren.
Dalam menjalankan aksi, pelaku memakai cara dengan modus merental mobil lalu menggadaikannya kepada pihak lain. Aksi yang bersangkutan telah beberapa kali dilakukan. Sedangkan mobil rental yang digadaikan pelaku meliputi kawasan daerah, Sijunjung, Payakumbuh, Pasaman Barat, hingga ke Jambi.
Adapun nominal penggadaian mobil rental yang dilakukan pelaku bervariasi, ada yang mencapai Rp 25 Juta per mobil. Sementara uang dari hasil penggadaian digunakan pelaku untuk berfoya foya.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan dari pelaku, polisi juga menjemput dua unit mobil rental yang digadaikan jenis Toyota Avanza ke daerah Sijunjung dan Pasaman Barat, tutup AKP Zamri Elfino. (ezi)





















