SUMBARTIME.COM-Ratusan dus rokok ilegal berhasil disita Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) dari sebuah gufdang yang terletak di kawasan Jalan Tanjung Jaya Desa Pengalihan Kecamatan Keritang, Rabu (19/09).
130 dus rokok dengan merek H Mild atau setara dengan 1.664.000, batang rokok tersebut di sita dari pemilik gudang berinisial De (33). Saat dilakukan intrograsi terhadap De, pemilik tersebut tidak bisa menunjukan dokomen lengkap atas ratusan rokok ilegal itu.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H melalui KBO Reskrim, IPTU Agus Susanto, kepada awak media Jumat(21/09) mengatakan bahwa, penggerebekan gudang penyimpan ratusan dus rokok diduga ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Saat menerima laporan tersebut, polisi langsung menurunkan anggotanya ke lokasi. Setelah diyakini apa yang dilaporkan masyarakat itu diduga benar, maka Tim Opsnal Reskrim Polres Inhil langsung melakukan penggerebekan.
Selanjutnya seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyitaan, paparnya mengatakan. (kr)




















