Sumbartime-Oknum Polisi berinisial JRG yang bertugas di Kanitreskrim Polsek Sinaboi, Polres Rohil, Riau ini akhirnya direkomendasikan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), saat digelarnya sidang Komisi Kode Etik (KKE) profesi Polri yang digelar Polres Rohil, Selasa (21/11) siang.
Oknum tersebut, pada 3 tahun lalu diketahui telah melakukan pembunuhan terhadap seorang janda bernama Eka Farida (50) seorang tukang pijit pada tahun 2014 silam. Saat itu, jenazah korban ditemukan di Jalan Lintas Sinaboi.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahuilah pembunuhnya adalah seorang oknum yang menjabat sebagai Kanitreskrim. Dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku diganjar dengan hukuman kurungan selama 20 tahun.
Setelah tiga tahun mendekam di balik jeruji penjara lembaga pemasyarakatan, akhirnya pihak Polres Rohil mengeluarkan rekomendasi PTDH, pada sidang KKE, Selasa (21/11) siang.
Sementara itu, Dalam sidang KKE tersebut, ada dua oknum polisi nakal lagi yang ikut disidangkan. RH, berpangkat Brigadir disidang dengan kesalahan berturut turut tidak masuk dinas sejak September 2011 hingga Februari 2012, terhitung 134 hari kerja secara berturut-turut.
Satu lagi, oknum berinisial RM berpangkat Brigadir, selain disidang dalam kasus, tidak masuk tugas selama 41 hari berturut turut, juga dalam kasus pungli serta narkoba.
Kedua oknum yang disebutkan terakhir tersebut, juga terancam pemecatan setelah Komisi Kode Etik (KKE) profesi Polri, juga mengeluarkan rekomendasi PTDH. (kr)