BUKITTINGGI — Menyambut Ramadhan 1447 Hijriah, Baznas Kota Bukittinggi resmi menetapkan konversi nilai zakat fitrah tahun 2026.
Untuk kelas 1, besaran zakat ditetapkan Rp50.000 per orang, angka yang mencerminkan harga beras premium yang lazim dikonsumsi masyarakat setempat.
Ketua Baznas Kota Bukittinggi, Yandri Gusdianto Dt. Alang Batuah, menyampaikan keputusan ini saat ditemui wartawan di kantor Baznas, Rabu (25/2/2026).
“Penetapan Rp50 ribu per orang itu hasil muzakarah bersama Baznas, Majelis Ulama Indonesia, dan Kementerian Agama,” ujarnya.
Rincian Nilai Zakat Fitrah 1447 H
Zakat fitrah ditunaikan sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, atau dikonversi ke nilai rupiah sesuai kelas konsumsi:
- Kelas 1: Rp50.000
- Kelas 2: Rp47.500
- Kelas 3: Rp45.000
- Kelas 4: Rp42.500
- Kelas 5: Rp37.500
Jenis beras per kelas
- Kelas 1: Ranah Putiah, Kuruik Kusuik Kamang, Pandan Wangi
- Kelas 2: Sokan
- Kelas 3: Sokan Sangka, beras pulen
- Kelas 4: Kuruik Kusuik Sangka, Anak Daro, Anak Daro Solok
- Kelas 5: Beras Bulog, Anak Daro Pelambang, Anak Daro Jambi, Anak Daro Pesisir.
Yandri mengimbau masyarakat Kota Bukittinggi untuk menunaikan zakat fitrah melalui Baznas sebagai lembaga resmi yang amanah, transparan, profesional, serta dapat diaudit dan diawasi publik.
Secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat, infak, dan sedekah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011.
Tepat Sasaran, Berbasis Data Lapangan
Soal pendistribusian, Yandri menegaskan Baznas Bukittinggi bekerja sesuai ketentuan.
“Setiap penyaluran diketahui lurah setempat. Lurah itu imam wilayahnya, paling paham kondisi warganya,” katanya.
Ia mencontohkan kasus warga yang mengalami cedera kaki dan sempat tertahan di tempat pengobatan karena tak mampu melunasi biaya Rp5 juta.
“Baznas turun tangan. Warga tersebut masuk kategori gharim, orang yang berutang untuk kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya,” jelasnya.
Delapan Golongan Penerima Zakat
Penerima zakat (mustahik) mencakup delapan golongan yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Tujuannya jelas yaitu, mendorong kesejahteraan, menghadirkan keadilan sosial, dan memastikan bantuan sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
Dengan penetapan yang transparan dan distribusi yang berbasis data, Baznas Kota Bukittinggi berharap zakat fitrah Ramadhan tahun ini bukan sekadar kewajiban, melainkan gerakan kepedulian yang nyata manfaatnya bagi masyarakat. **



















