Sumbartime – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menyoroti dugaan pelanggaran terkait izin pendakian Gunung Marapi setelah 75 pendaki terjebak erupsi pada Minggu (3/12), menyebabkan 23 korban.
Wakapolda Sumbar, Brigjen Edi Mardiyanto, menyatakan adanya kecurigaan terhadap proses penerbitan izin pendakian Gunung Marapi yang berstatus level II Waspada sejak 2011.
Menurut Brigjen Edi Mardiyanto, proses izin pendakian ini akan diperiksa secara mendalam untuk memahami alasan pemberian izin dan memastikan adanya aturan yang dilanggar.
“Ada pelanggaran di sini,” kata Wakapolda Sumbar, Brigjen Edi Mardiyanto usai menutup operasi pencarian korban erupsi Gunung Marapi, Rabu malam (6/12) dikutip Antara.
Pihak kepolisian akan memanggil pihak terkait, terutama yang bertanggung jawab dalam menerbitkan izin kepada para pendaki. Selain itu, mereka juga akan mendalami larangan-larangan yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang terkait pendakian Gunung Marapi.
“Kenapa memberikan izin dan apa masalahnya. Kami akan mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan terkait prosedur operasional standar (SOP) dalam pendakian Gunung Marapi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Polda Sumbar untuk mengungkap potensi pelanggaran yang terjadi selama proses pendakian gunung berstatus waspada tersebut.(R)