Payakumbuh – Untuk pertama kalinya di Sumatera Barat, Kota Payakumbuh sukses menggelar Deklarasi dan Pengukuhan Kecamatan Tangguh Bencana (KENCANA) sebagai langkah meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. Acara ini berlangsung di Aula Ngalau Indah, Lantai 3 Balai Kota Payakumbuh, pada Selasa (04/02/2025).
“Alhamdulillah, kita baru saja mendeklarasikan dan mengukuhkan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) Kota Payakumbuh tahun 2025,” ujar Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, dalam sambutannya.
Deklarasi ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota.
“Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat secara terintegrasi dalam tiga tahapan, yaitu pra-bencana, saat terjadi bencana, dan pasca-bencana,” jelas Suprayitno.
Ia menambahkan bahwa salah satu bentuk kesiapsiagaan adalah dengan mendeklarasikan Kencana serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kencana di tingkat kecamatan.
“Penanggulangan bencana bukan hanya tugas BPBD dan kecamatan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh OPD dan elemen masyarakat terkait,” tegasnya.
Suprayitno juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh telah menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana, yang mencakup pemetaan daerah rawan bencana dan dapat dijadikan pedoman oleh Satgas Kencana dalam menghadapi potensi bencana.
Sebagai daerah penyangga bagi beberapa kabupaten/kota yang rawan bencana, Pemko Payakumbuh juga menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan penanggulangan bencana kepada daerah sekitar jika diperlukan.
“Dengan deklarasi Kencana dan pembentukan Satgas Kencana melalui SK Camat setempat, diharapkan kesiapsiagaan kita semakin kuat dalam menghadapi bencana,” tutupnya.
Kebencanaan Jadi Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Sementara itu, Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, menegaskan bahwa penanggulangan bencana telah menjadi bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah, dengan koordinasi bersama BPBD.
Senada dengan itu, Kalaksa BPBD Kota Payakumbuh, Erizon, menambahkan bahwa dalam program Kecamatan Tangguh Bencana ini, beberapa langkah utama yang dilakukan meliputi:
- Mengoptimalkan peran camat sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat.
- Menyampaikan informasi kebencanaan secara cepat dan akurat.
- Menyusun rencana kerja kolaboratif untuk penanggulangan bencana.
“Harapannya, koordinasi penanggulangan bencana di tingkat kecamatan dapat berjalan optimal, baik pada tahap pra-bencana, saat terjadi bencana, maupun pasca-bencana,” tuturnya.
Acara deklarasi ini ditutup dengan penyerahan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri kepada Pj Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, serta penandatanganan banner deklarasi dan pengukuhan Kencana oleh Pj Wali Kota, Forkopimda, camat, dan pejabat terkait lainnya. (*debby)