• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Paripurna DPRD Bukittinggi, Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Raperda

Sumbar Time by Sumbar Time
23 Mei 2023
in Bukittinggi, Pemerintahan
A A
0
Paripurna DPRD Bukittinggi, Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Raperda
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sumbartime.com, Bukittinggi,- DPRD Kota Bukittinggi mengelar Rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

ADVERTISEMENT

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Rusdy Nurman dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Marfendi Maad, sekda Martias Wanto,staf ahli, pimpinan BUMN/BUMD, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SKPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya, bertempat diruang sidang DPRD, Senin (22/5/2023).

Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi Maad dalam sambutanya mengucapkan terimakasih atas inisiasi pencabutan peraturan nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Permendagri nomor 18 tahun 2018.

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026

“Hal tersebut diatas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,ini sudah dilakukan pembahasan bersama pansus dan anggota DPRD, difasilitasi oleh biro hukum provinsi dan ditindaklanjuti dan disepakati bersama,” katanya.

Agar tidak jadi kekosongan regulasi maka pemko telah menyiapkan peraturan Walikota yang bertujuan agar tidak terdapat dualisme pengaturan.

Pada kesempatan itu fraksi-fraksi DPRD Bukittinggi menyatakan pendapat akhir nya terhadap rancangan peraturan daerah.

Fraksi Nasdem PKB
Asril, SE mengatakan LKK mempunyai peranan yang sangat besar dalam pelaksanaan pemerintahan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Selama ini diatur dengan perda no 11 tahun 2016 yang merupakan tindak lanjut amanah dari peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang kelurahan.

ADVERTISEMENT

“Dengan dicabutnya permen nomor 73 tahun 2005 berdasarkan permen nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, maka secara otomatis Perda kota Bukittinggi nomor 11 tahun 2016 tentang LKK dinyatakan tidak berlaku lagi maka tentu dilakukan proses pencabutan,” kata Asril.

Fraksi Nasdem PKB menyarankan kepada pemko Bukittinggi untuk mengundangkan perda tersebut sehingga tidak terjadi kekosongan hukum. Lebih lanjut terkait permen nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, fraksi menghimbau Pemko Bukittinggi juga menindaklanjuti amanah peraturan yang tertuang dalam Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan.

Dari Fraksi PKS Ibra Yaser mengatakan kita sangat menyadari dan pahami bahwa LKK memegang peranan penting dan krusial dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

“Kehadiran peraturan-peraturan tersebut diatas menjelaskan secara konstitusional bahwa pengaturan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa cukup melalui peraturan kepala daerah, dan itu berlaku mutatis dan mutandis untuk tingkat kelurahan, tentunya hal tersebut diatas sudah tidak berlaku lagi dan perlu dicabut,” pungkasnya.

Fraksi Demokrat Alizarman, SHI, SH menyampaikan fraksi tidak akan mengulas lebih rinci terhadap Ranperda. Demokrat menekankan terhadap produk Ranperda telah menjadi kesepakatan dan kebijakan antara eksekutif dan legislatif, dan dapat dijalankan sebagai mana mestinya sesuai yang diamanahkan undang-undang.

Ia menjelaskan Demokrat yang secara politis terlibat langsung dalam pengawasan pelaksanaan dan realisasi Ranperda, ada dua catatan dan saran yakni:

LKK mempunyai peran besar dalam pelaksanaan program pemerintah karena berhubungan langsung dengan masyarakat.

Dengan ditetapkannya Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan Walikota.

Fraksi Golkar Edison Katik Basa, SE. MBA menyatakan menyambut baik langkah yang kita lakukan, yakni melakukan pencabutan terhadap Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya akan diatur dengan peraturan Walikota.

Golkar menegaskan, dengan dicabutnya perda nomor 11 tahun 2016, meminta agar segera ditetapkan peraturan Walikota, bertujuan untuk tidak terjadi kekosongan hukum dan dengan ditetapkan peraturan walikota nantinya kami mendorong agar diiringi dengan langkah program peningkatan kualitas SDM di setiap lembaga yang dimaksud.

“Kiranya tingkat pemerintah berupaya memperhatikan tingkat kesejahteraan dan biaya operasional dari lembaga lebih baik, tentunya disesuaikan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku,” harapannya.

Fraksi Gerindra Shabirin Rachmat, S. Sos sebelum penyampaian pendapat ia mengucapkan selamat kepada pemerintah kota Bukittinggi yang kembali meraih penghargaan Opini WTP ke 10 secara berturut-turut yang diberikan oleh badan pemeriksa keuangan RI perwakilan Sumbar.

“Fraksi Gerindra berterima kasih kepada pansus pencabutan Perda tentang LKK yang telah bekerja maksimal,” ucap Shabirin.

Fraksi Amanat Nasional Pembangunan Ir Hj. Rahmi Brisma mengatakan dari perundang-undangan tersebut diatas dinyatakan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut.

Fraksi Amanat Nasional Pembangunan menyampaikan terima kasih atas kerja keras pansus dalam pembahasan Ranperda. Secara prinsip fraksi dapat menyetujui hasil fasilitasi gubernur tentang pencabutan Perda nomor 11 tahun 2016. (alex)

Tags: DPRD Bukittinggi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wako Erman Safar Apresiasi Prestasi Tim Robotic dan MAN Bukittinggi di Tingkat Nasional

Next Post

Irup Peringatan Harkitnas ke-115, Bupati Safaruddin: Semangat untuk Bangkit!

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi
Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi
Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur
Bukittinggi

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026
Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia
Bukittinggi

Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia

25 Februari 2026
Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah
Bukittinggi

Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah

25 Februari 2026
Next Post
Irup Peringatan Harkitnas ke-115, Bupati Safaruddin: Semangat untuk Bangkit!

Irup Peringatan Harkitnas ke-115, Bupati Safaruddin: Semangat untuk Bangkit!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026

Berita Terbaru

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

Dari Palmerah untuk Bukittinggi, PJS Belajar ke Tempo, Membawa Misi Jam Gadang Menuju Panggung Nasional

12 Mei 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.