Bukittinggi, Kamis (10/7/2025) – Kepala Dinas Pasar dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Wahyu Bestari, menunjukkan ketegasannya saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan pertokoan Pasar Atas.
Dalam kunjungannya, Wahyu mendapati sejumlah kios yang disalahgunakan oleh pedagang kaki lima (PKL) sebagai gudang penyimpanan barang, bukan untuk berjualan seperti izin awal yang telah diberikan.
“Seharusnya kios ini ditempati sesuai izinnya, yaitu untuk kegiatan berdagang, bukan dijadikan gudang. Ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Wahyu dengan nada kecewa.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menata kawasan Pasar Atas yang baru saja bangkit kembali setelah proses revitalisasi panjang sejak bencana kebakaran yang melanda pasar tersebut beberapa tahun lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para pedagang Pasar Atas baru bisa kembali menempati kios mereka setelah menanti selama lebih dari empat tahun sejak pusat pertokoan diresmikan pada Juni 2020.
Melalui program distribusi Kartu Kuning, Pemerintah Kota Bukittinggi telah memberikan sebanyak 830 izin kepada para pedagang untuk menempati kios secara legal. Kartu Kuning ini menjadi bukti sah bahwa pedagang berhak menempati unit usaha di gedung pertokoan Pasar Atas.
Namun, sejumlah tantangan administratif juga sempat menghambat optimalisasi pasar, termasuk revisi regulasi terkait retribusi. Perda No. 15 Tahun 2013 dinyatakan tidak lagi berlaku seiring dengan diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 94 UU tersebut, disebutkan bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi harus dimuat dalam satu peraturan daerah.
Menanggapi perubahan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan langkah-langkah penyesuaian, termasuk penilaian ulang oleh KPKNL dan penetapan tarif sewa resmi oleh Wali Kota pada 24 September 2023 melalui SK Nomor 188.45-289-2022. Tarif sewa tersebut mencakup bangunan, pelataran, dan fasilitas lainnya yang menjadi bagian dari aset pemerintah daerah.
Hingga saat ini, dari total 835 fasilitas toko yang tersedia di Pasar Atas, sebanyak 803 telah ditempati. Dari jumlah tersebut, 618 izin telah dibagikan, sementara 179 lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Pemerintah Kota menegaskan akan terus mengawasi pemanfaatan kios secara berkala dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran. “Kami ingin menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh pedagang yang telah tertib administrasi dan membayar sewa sesuai ketentuan,” ujar Wahyu.
Pasar Atas Bukittinggi kembali menjadi ikon perdagangan yang tertib dan modern di jantung kota, namun komitmen dari semua pihak tetap dibutuhkan agar pengelolaannya berjalan adil dan berkelanjutan. (Aa)



















