Sumbartime.com,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Slamet Haryanto SH, MH mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh berkomitmen menuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam SD/SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 50 Kota yang sudah bergulir ke Ranah Penyidikan.
Komitmen tersebut disampaikan Kajari saat berkenan menjumpai awak media ini di Ruangannya Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Senin 10/6.
Dalam keterangannya Kajari menyampaikan,
“Tim Kejaksaan Negeri (Penyidik) berkomitmen menuntaskan Proses Penyidikan Pengadaan Seragam SD dan SMP yang Sprindiknya sudah kami Ekspos Sejak Januari 2024 yang lalu” papar Kajari.
“Satu Hari Pasca Sprindik terbit, kami juga sudah mengirimkan secara resmi Permintaan Audit Pengadaan Seragam ke BPKP” imbuh Kajari.
Kajari memastikan Proses penuntasan kasus dugaan Korupsi tersebut tidak pernah berhenti,
“Ya, tidak pernah berhenti, sejak Pulbaket, Penyelidikan hingga Penyidikan sampai nantinya Penetapan Tersangka kita terus bekerja” tukuknya.
“Mudah-mudahan menjelang Hari Adhyaksa (22 Juli) akan ada tersangka” Katanya lagi.
Saat ditanyakan kenapa Proses Penetapan Tersangka terkesan berlarut-larut, Padahal Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sudah terbit sejak Januari, Apakah Kejaksaan Negeri Masuk Angin?
Kajari Menjawab begini…
“Kami Pastikan Kejaksaan Negeri tidak masuk angin (tersenyum.red), tapi dalam suatu Perkara Pihak Penuntut (Kejaksaan) harus Melengkapi Berkas Penuntutan, kan konyol juga Jika kami terburu-buru Menetapkan Tersangka lalu di Pra Peradilan oleh Para Pihak kita kalah, lalu mulai lagi dari Awal” katanya lagi.
“Dapat di Informasikan bahwa Kejari sedang Menunggu Audit BPKP, Jika hasil audit BPKP sudah keluar, besoknya kami sudah bisa menetapkan tersangka” paparnya.
Kajari juga menambahkan bahwa BPKP sudah selesai melakukan Audit (20 Mei-5 Juni).
Dalam Proses Auditnya BPKP juga sudah melakukan Pemanggilan kepada para Pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, Korwil Kecamatan (13), Rekanan, bahkan orang-orang Politik yang diduga bermain dalam Proyek Pengadaan Seragam SD/SMP yang menguras APBD 50 Kota TA 2023 senilai ± 8 Milyar juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Bahkan pihak BPKP juga sudah melakukan teleconference dengan Toko-toko atau Perusahaan Pengadaan Seragam di Solo, Bandung dan Jakarta, tempat seragam tersebut dibeli oleh Rekanan.
Saat ditanya berapa orang tersangka yang akan di tetapkan oleh Kejari?
“Ditunggu saja, Pokoknya lebih dari satu” pungkasnya.(*)