BUKITTINGGI – Setiap tanggal 17 September 2024, akan diperingati sebagai Hari Palang Merah Indonesia (PMI) secara nasional.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PMI Bukittinggi, H. Chairunnas, saat ditemui di markas PMI yang berlokasi di Jalan Dr. A. Rivai No. 17A, Bukittinggi, pada Senin, 2 September 2024.
Chairunnas menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat dua tanggal penting yang berkaitan dengan peringatan Hari PMI, yakni 17 September. Namun, kedua tanggal tersebut memiliki sejarah yang saling berkaitan.
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan, khususnya di bidang kesehatan.
Tanggal 3 September dipilih sebagai hari peringatan PMI karena pada tanggal tersebut merupakan proses awalnya, pada tahun 1945, cikal bakal PMI dicetuskan oleh Presiden Soekarno. Saat itu, Soekarno meminta agar dibentuk sebuah badan Palang Merah Nasional.
Meskipun begitu, panitia pembentukan PMI baru terbentuk pada 5 September 1945. Saat itu, Menteri Kesehatan Dr. Buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dr. Djuhana, dr. Marzuki, dan dr. Sitanala.
Perhimpunan PMI akhirnya berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan mulai merintis kegiatannya dengan membantu korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia serta pengembalian tawanan perang, baik dari Sekutu maupun Jepang.
Karena kerja kerasnya, PMI kemudian diakui secara internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.
Keberadaan PMI disahkan secara nasional melalui Keputusan Presiden No. 25 tahun 1959, yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 246 tahun 1963.
Hal inilah yang menjadi alasan mengapa terdapat dua tanggal penting dalam peringatan Hari PMI, yaitu 3 September dan 17 September.