BUKITTINGGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di salah satu hotel berbintang di Kota Bukittinggi, Senin (11/8/2025).
Acara ini mengusung tema “Eksistensi dan Peran Strategis Bawaslu Menghadapi Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PUU-XXII/2024”.
Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi, Leni Marlina, A.Md, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan Bawaslu dalam mengawal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi sekaligus Koordinator Divisi SDM dan DATIN, Ruzi Haryadi, S.Ag., M.A, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan mutlak diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi permasalahan yang kerap muncul dalam kontestasi politik.
“Bawaslu tidak boleh hanya berfokus pada verifikasi formil, tetapi juga harus melakukan verifikasi materil. Kami akan dorong agar Bawaslu memiliki hak intelijen dan penyelidikan untuk mencari kebenaran materil,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Pemko Bukittinggi, Drs. Johni, mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan sepenuhnya. Ia berharap, wajah baru dalam pelaksanaan pemilu mampu memberikan angin segar bagi peningkatan kualitas demokrasi serta memperkuat peran lembaga pengawas.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, antara lain Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Abrar Amir, M.AP, Ketua Majelis Anggota Wilayah KIPP Sumbar Samaratul Fuad, Akademisi FH UNES Laurensius, serta Anggota Komisi II DPR RI Ramadhan Kemas, Khairul Fahmi, dan Nurhayati.
Di akhir acara, seluruh peserta diharapkan dapat merumuskan rekomendasi strategis yang akan menjadi catatan kelembagaan, baik untuk Bawaslu Kota Bukittinggi maupun secara nasional, demi terciptanya pengawasan pemilu yang lebih kuat dan berintegritas. (Aa)



















