JAKARTA – Indonesia bukan negara miskin. Dari perut bumi hingga hamparan lautnya, negeri ini menyimpan kekayaan alam yang membuat banyak negara iri.
Nikel terbesar di dunia, batu bara yang menjadi primadona energi Asia, kelapa sawit yang menguasai pasar global, timah, bauksit, gas bumi, hingga kekayaan laut dan rempah-rempah yang sejak ratusan tahun lalu menjadi alasan bangsa asing datang ke Nusantara.
Angka-angka ekspor pun berbicara lantang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total nilai ekspor Indonesia mencapai US$258,82 miliar pada 2023.
Setahun kemudian meningkat menjadi US$264,70 miliar dengan batu bara menyumbang sekitar US$34,4 miliar dan minyak kelapa sawit (CPO) sebesar US$21,2 miliar. Pada 2025, nilai ekspor kembali melonjak menjadi US$282,91 miliar.
China, Amerika Serikat, dan India menjadi pasar utama yang menyerap komoditas andalan Indonesia, mulai dari batu bara, CPO, bijih tembaga, feronikel hingga gas bumi.
Namun di balik gemerlap angka ekspor yang mencapai ribuan triliun rupiah tersebut, muncul pertanyaan yang terus menghantui publik: mengapa kemiskinan masih menjadi persoalan yang belum tuntas?
Pertanyaan itulah yang diangkat oleh Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan sekaligus Ketua PP Muhammadiyah dan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Menurutnya, konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan mandat yang sangat jelas. Dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kalau kekayaan alam kita begitu besar tetapi rakyat masih banyak yang hidup dalam kesulitan, tentu ada yang salah dalam tata kelolanya,” ujar Anwar.
Ia menilai salah satu persoalan utama yang selama ini menggerogoti penerimaan negara adalah praktik under invoicing dan transfer pricing, yakni manipulasi nilai transaksi serta pengalihan keuntungan ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
Praktik tersebut, menurut berbagai kajian yang dikutipnya, berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp1.765 triliun setiap tahun. Angka itu setara dengan hampir separuh APBN 2026.
Akibatnya, devisa yang seharusnya masuk ke dalam negeri justru mengalir ke luar negeri, sementara negara kehilangan potensi pajak dan royalti dalam jumlah besar.
Di tengah situasi tersebut, Anwar menyambut positif lahirnya kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan feronikel yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan transparansi perdagangan, serta menutup celah kebocoran penerimaan negara.
“Kebijakan ini bertujuan agar hasil kekayaan alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi negara dan rakyat,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mendapat perlawanan dari pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan besar dari sistem lama.
Karena itu, pemerintah diminta tidak gentar menghadapi berbagai tekanan maupun upaya yang dinilai dapat menghambat implementasi kebijakan tersebut.
Anwar menegaskan bahwa tugas utama negara adalah melindungi rakyat dan memastikan kekayaan alam Indonesia menjadi instrumen kesejahteraan bersama, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Kalau amanat konstitusi dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka sumber daya alam yang kita miliki seharusnya mampu menjadi jalan menuju kemakmuran rakyat yang lebih luas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas aparat dan pejabat yang diberi mandat mengelola sektor strategis tersebut. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang justru merugikan negara.
Di tengah derasnya arus perdagangan global, Indonesia kini menghadapi ujian besar: apakah kekayaan alam yang melimpah akan benar-benar menjadi berkah bagi seluruh rakyat, atau tetap menjadi angka-angka fantastis dalam laporan ekspor yang tak sepenuhnya terasa di dapur masyarakat.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan sumber daya alam bukanlah seberapa besar kapal yang berlayar membawa hasil bumi ke luar negeri, melainkan seberapa banyak rakyat yang ikut menikmati hasilnya di tanah sendiri.




















