BUKITTINGGI – Pemerintah pusat mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai lebih kurang Rp101 miliar yang diperuntukkan bagi pemulihan dan mitigasi bencana.
Di tengah upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Sumatera Barat pada akhir 2025 lalu, Kota Bukittinggi menerima kabar baik.
Meski tidak menjadi daerah yang terdampak langsung oleh bencana hidrometeorologi tersebut, Bukittinggi ikut merasakan efek domino yang cukup signifikan.
Putusnya sejumlah akses jalan menuju kota wisata itu membuat kunjungan wisatawan merosot tajam, yang pada akhirnya memukul denyut ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata.
Namun di balik datangnya dana ratusan miliar rupiah itu, muncul peringatan keras dari Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Zulhamdi Nova Candra IB, Amd., SE., Zoebir Dt Nagari Labiah.
Ia mengingatkan agar penyusunan rencana penggunaan dana TKD dilakukan secara hati-hati dan berpedoman penuh pada ketentuan yang berlaku.
“Penyusunan rencana penggunaan dana TKD yang dikembalikan ini harus sesuai dengan Surat Edaran dan Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar pengaturannya,” kata Zulhamdi, Kamis (4/6).
Ketua DPD Partai NasDem Kota Bukittinggi itu mengakui bahwa masyarakat memiliki banyak harapan terhadap pemanfaatan dana tersebut.
Menurutnya, kebutuhan seperti tambahan kesejahteraan guru honorer maupun program pemulihan ekonomi masyarakat memang penting, namun penggunaannya tetap harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
“Jangan sampai niat baik justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Zulhamdi menegaskan bahwa peruntukan dana TKD telah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ dan PMK Nomor 29 Tahun 2026. Dana tersebut difokuskan untuk pemulihan pascabencana dan langkah-langkah mitigasi guna mengurangi risiko bencana di masa mendatang.
“Peruntukan dana TKD itu sudah jelas. Untuk pemulihan pascabencana dan mitigasi. Di luar itu tidak bisa digunakan,” tegasnya.
Menurutnya, hal yang tidak kalah penting adalah membangun kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun program penggunaan dana tersebut.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak dibahas secara sinergis berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai dana TKD ini menjadi buah simalakama. Niatnya membantu daerah, tetapi karena tidak dikelola sesuai aturan justru menimbulkan masalah,” katanya.
Zulhamdi juga mengingatkan bahwa koordinasi antara eksekutif dan legislatif bukan sekadar formalitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tanggung jawab bersama kepala daerah dan DPRD.
Ia bahkan mengungkap sejumlah risiko yang dapat muncul apabila penggunaan dana TKD tidak sesuai ketentuan. Mulai dari menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penundaan transfer dana dari pemerintah pusat, hingga kemungkinan implikasi pidana.
“Hal-hal seperti kegiatan rutin pemerintahan tidak boleh dibebankan kepada dana TKD yang dikembalikan ini. Itu harus menjadi catatan bersama,” ujarnya.
Dengan nilai yang mencapai Rp101 miliar, dana TKD tersebut menjadi peluang besar bagi Bukittinggi untuk memperkuat ketahanan daerah menghadapi ancaman bencana sekaligus memulihkan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh terganggunya konektivitas wilayah.
Namun sebagaimana diingatkan DPRD, peluang besar itu harus diiringi kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi agar tidak berubah menjadi persoalan di kemudian hari.
“Pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan wakil rakyat. Karena pemerintahan daerah itu adalah kepala daerah dan DPRD. Meskipun kewenangan ada pada kepala daerah, sinergi tetap menjadi kunci,” tegas Zulhamdi. (**)



















