BUKITTINGGI — Pemerintah Kota Bukittinggi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana, Senin (1/12).
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, secara virtual melalui Zoom Meeting dari Bukittinggi Command Center (BCC).
Dalam kesempatan itu, Ramlan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam memperluas penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi siap berkolaborasi untuk memastikan implementasi program tersebut berjalan maksimal.
“Pidana kerja sosial menjadi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bukittinggi siap mendukung penuh implementasinya di lapangan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan bagian dari kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Tujuannya adalah memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif yang lebih efektif, humanis, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Dengan adanya kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik bagi pelaku, masyarakat, maupun sistem peradilan pidana secara keseluruhan,” ungkapnya.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, juga menekankan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam menghadirkan mekanisme pemidanaan yang lebih berkeadilan.
“Pidana kerja sosial bukanlah hal baru dalam sistem hukum nasional, namun penerapannya membutuhkan keseriusan, kesiapan, dan dukungan dari berbagai pihak. Melalui sinergi ini, kita berharap mekanisme pemidanaan yang lebih humanis dapat terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi. (Aa)





















