BUKITTINGGI – Upaya pemulihan pascakebakaran di kawasan Tangah Jua, Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), kembali menunjukkan perkembangan positif.
Pada Jumat pagi (14/11/2025), Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias melalui Staf Ahli Bidang Hukum, Emil Achir, menyerahkan satu sertifikat pengganti kepada warga yang terdampak kebakaran pada 28 Oktober lalu.
Penyerahan sertifikat yang dilaksanakan di lokasi tanah konsolidasi, Kelurahan Birugo, ini merupakan bagian dari program Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Program ini hadir sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu warga yang dokumen pertanahannya ikut hangus akibat musibah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Isman Yandri, S.T., M.M, menjelaskan bahwa penerbitan kembali sertifikat tanah ini menjadi langkah penting untuk memulihkan hak-hak masyarakat.
“Program ini bertujuan mempermudah warga mendapatkan kembali sertifikat yang ikut terbakar. Ini bentuk kepedulian sekaligus komitmen kami menghadirkan kembali kepastian hukum bagi warga terdampak,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Emil Achir, menegaskan bahwa program konsolidasi tanah juga menjadi bagian dari upaya menata ulang kawasan padat penduduk agar lebih layak huni.
“Melalui konsolidasi tanah, kita berupaya memperbaiki fasilitas umum dan menjadikan kawasan yang lebih sehat, tertata, serta memiliki infrastruktur dasar yang memadai,” kata Emil, didampingi Camat ABTB, Hendra Eka Putra, SH.
Ia menambahkan, penyerahan sertifikat ini bukan hanya soal dokumen legal, tetapi juga pemulihan rasa aman masyarakat.
“Dengan diterimanya kembali sertifikat tanah oleh warga korban kebakaran, mereka kini memiliki kepastian hukum atas lahannya,” ujarnya.
Penyerahan ini diharapkan menjadi awal dari penataan kawasan Tangah Jua agar bangkit kembali menjadi lingkungan yang lebih baik dan tertata pascakebakaran. (Aa)



















