PAYAKUMBUH –Ibu rumah tangga Amelia yang beralamat di jorong kubang tungkek nagari guguak VIII KOTO kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Kota Payakumbuh. Langkah hukum itu diambil setelah namanya disebut dalam isu perselingkuhan yang viral di media sosial.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTPLP/B/371/XI/2025/SPKT/POLRES KOTA PAYAKUMBUH/POLDA SUMATERA BARAT pada Rabu (5/11/2025).
Dalam laporan itu, Amel menuding pemilik akun media sosial berinisial B dan penyebar konten berinisial Y sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi bohong tersebut.
Konten berisi tudingan perselingkuhan itu pertama kali diunggah pada 4 November 2025 dan langsung menyebar luas di sejumlah platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan WhatsApp.
Menurut A, sebelum konten itu diunggah, akun B sempat menghubunginya melalui WhatsApp dan menanyakan hal-hal pribadi yang kemudian dikaitkan dalam berita.
“Bukan cuma saya, keluarga juga ikut kena dampak. Nama baik kami dirusak tanpa dasar. Makanya saya pilih menempuh jalur hukum,” ujar A saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Sebutnya lagi tindakan itu sudah menimbulkan kerugian besar secara mental, sosial, dan psikologis, karena ia mendapat banyak hujatan dari masyarakat setelah isu itu menyebar.
Kanit SPKT u.b Pamapta I, Inspektur Polisi Ronal Yudi Putra, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan Polres Payakumbuh akan memproses kasus itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan sudah diterima dan sedang dalam tahap pemeriksaan awal,” ujarnya.
Kasus ini dilaporkan dengan dasar hukum Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur soal pencemaran nama baik di media elektronik.
Amel sebelumnya dikenal sebagai sosok yang aktif memperjuangkan hak perempuan dan keadilan sosial di wilayahnya. Ia juga pernah mendampingi korban dalam kasus lain di Jorong Kampuang Patai, Nagari Pandam Gadang, yang menyeret seorang warga berinisial W hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian dan pelapor sama-sama mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya.
“Bijaklah bermedia sosial. Jangan asal sebar, karena semua ada konsekuensi hukumnya,” tutup Amel.(*dby)

















