Bukittinggi, 17 Juli 2025 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bersama BNNK Pasaman Barat dan BINDA Sumbar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 100 kilogram di Kota Bukittinggi.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara BNNP Sumatera Barat dan jajaran BNNK dengan BINDA Sumbar.
Kronologi pengungkapan kasus ini dimulai pada tanggal 16 Juli 2025, ketika tim Pemberantasan BNNP Sumbar menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman narkotika jenis ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju Bukittinggi dan Payakumbuh, Sumatera Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Pemberantasan melakukan rapat persiapan dan langsung menuju perbatasan Sumatera Barat-Sumatera Utara untuk melakukan surveilance.
Setelah melakukan pemantauan, tim gabungan BNNP dan BINDA Sumbar berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai, yaitu mobil Kijang GLX dan Granmax.
Pada pukul 02.00 dini hari, tim tindak mengamankan kendaraan beserta pengemudi dan penumpang. Hasil penggeledahan menemukan 100 paket besar narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 100 kilogram.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 100 Paket Besar Ganja Kering dengan berat bruto 100 kilogram
- 7 Unit Handphone
- Uang Tunai Rp 1.255.000
- 2 Unit Kendaraan Roda 4 Kijang GLX dan Granmax
Tersangka yang diamankan adalah:
- JM (26 tahun) Suku Minang, Islam, Dagang
- AY (26 tahun) Suku Minang, Islam, Dagang
- E (27 tahun) Suku Batak, Kristen, Dagang
- BF (29 tahun) Suku Minang, Islam, Dagang
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen BNNP Sumatera Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.
Kepala BNNP Sumatera Barat menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba. (*/a)





















