JAKARTA, Sumbartime.com — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut diambil Presiden melalui Keputusan Presiden pada Rabu (4/11/2026) guna mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengumuman resmi mengenai penetapan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara langsung telah mengambil keputusan serta menandatangani dokumen Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu pagi. Langkah hukum dan administratif tersebut diambil guna menjaga kepastian kepemimpinan.
Pengangkatan Pelaksana Tugas
Untuk mengisi kekosongan posisi pucuk pimpinan di lingkungan staf kepresidenan, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas sementara. Mensesneg Prasetyo Hadi mengutip arahan Kepala Negara dengan menyatakan, “Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas.”
Penunjukan Ariyo Windutomo diharapkan dapat menjaga kesinambungan tugas kepresidenan hingga ada keputusan pejabat definitif lebih lanjut. Prasetyo menyampaikan bahwa penggantian sementara ini sangat penting agar seluruh fungsi koordinasi serta dukungan terhadap Presiden tetap berjalan optimal tanpa hambatan operasional, terutama di tengah situasi yang memerlukan penanganan secara cepat dan responsif dari jajaran pemerintahan.
Latar Belakang Perkara Hukum
Keputusan pemberhentian tersebut berkaitan erat dengan penetapan beberapa individu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar kepala negara serta tokoh nasional lain. Prasetyo mengonfirmasi salah satu tersangka memegang posisi Kepala Staf Kepresidenan, sehingga pemberhentian merupakan konsekuensi hukum mutlak. Prasetyo menyebut Presiden menyampaikan keprihatinan luar biasa atas dinamika tersebut.
Peristiwa ini menyusul langkah Badan Reserse Kriminal Polri yang sebelumnya telah menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersebut pada Selasa (3/11/2026) setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita bukti. Ketiga tersangka saat ini tengah menjalani penahanan resmi di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta.






