Sumbartime.com, Kabupaten Solok. — Pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 dilangsungkan rakor persiapan PSU DPD RI untuk perwakilan Propinsi Sumatera Barat di De’relazion Cafe, Kota Solok.
Hadir Ketua KPU, Hasbullah Alqomar, beserta jajaran, Ketua Bawaslu,Titony Tanjung, beserta jajaran, Forkopimda, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Solok, Komisioner KPU Kab. Solok, Ketua LKAAM dan Bundo Kanduang Kabupaten Solok, Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Solok, Pimpinan Ormas se-Kabupaten Solok dan LO Calon Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat.
Ketua KPU Kab. Solok dalam sambutannya mengatakan bahwa pada tanggal 13 Juli 2024 di Sumatera Barat akan kembali melaksanakan PSU pemilihan umum anggota DPD RI, tidak terkecuali di Kabupaten Solok. “Dalam hal ini kita di KPU tengah menjalankan persiapan-persiapan untuk pelaksanaan PSU tersebut dan untuk itu kita mengharapkan bantuan dan dukungan dari seluruh stakeholder terkait demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang ini nantinya,”kata dia.
“Kepada Pemerintah Daerah baik dari OPD, Kecamatan dan Nagari kita berharap untuk dapat membantu memberikan informasi ke masyarakat terkait PSU dan turut serta memfasilitasi pelaksanaannya. Harapan kita juga kepada seluruh Organisasi Masyarakat (ormas) agar dapat membantu penyebarluasan informasi pemilihan suara ulang kepada seluruh masyarakat kita di Kabupaten Solok,”tambahnya.
KPU Solok berharap seluruh pihak kita harapkan dapat mendukung segala bentuk tahapan pelaksanaan pemilihan ulang pemilu anggota DPD RI Tahun 2024 ini.
Sementara, Titony selaku Ketua Bawaslu Kab. Solok mengatakan harapannya pada kesempatan itu yakni dapat menyampaikan hal-hal sekaitan koreksi dan evaluasi yang dapat membantu suksesnya pelaksanaan PSU ini nantinya.
“Kami turut memberikan himbauan kepada seluruh stakeholder dan ASN agar senantiasa menjaga netralitas dalam proses pelaksanaan tahapan PSU ini. Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok terutama Pol PP dalam rangka penertiban APK yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan, karena KPU cuma diperbolehkan untuk melaksanakan sosialisasi terkait PSU dan tidak dibenarkan untuk pelaksanaan kampanye,”terang Ketua Bawaslu.
Dia mengatakan apabila nantinya ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat/lokasi umum maka Bawaslu akan melakukan penertiban. “Terakhir kami meminta bantuan dan dukungan kita bersama agar senantiasa membantu mengawasi jalannya PSU sehingga nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar,”tutup dia.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 yang dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Despa Wandri. (Risko)





















