Sumbartime – Seorang pemuda berusia 22 tahun bernama Ismail ditangkap oleh pihak kepolisian karena mencuri barang berharga dari sebuah rumah di Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Aksi nekat ini terjadi pada 21 Juni 2024 di pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB.
Polisi berhasil menangkap Ismail pada malam hari tanggal 3 Juli 2024 di rumahnya yang berlokasi di Jalan Ikhlas, Kelurahan Andalas. Penangkapan dilakukan oleh Tim Klewang dari Polresta Padang. Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra, Ismail mencuri satu jam tangan dan dua handphone milik korban yang hanya diidentifikasi sebagai S, menyebabkan kerugian jutaan rupiah bagi korban.
“Ismail mencuri satu jam tangan dan dua handphone sehingga membuat korban merugi hingga jutaan rupiah,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan Ismail. Dalam proses penyelidikan, Ismail mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Kini, Ismail telah resmi ditahan di penjara sebagai akibat dari tindakan kriminalnya. Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal di Kota Padang yang harus ditangani oleh pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(R)

















