JAKARTA, Sumbartime.com — Mahkamah Agung resmi mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (30/10/2026). Melalui putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026, majelis hakim menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan ini memicu respons dari berbagai tokoh politik mengenai status legitimasi jabatan wakil presiden yang saat ini diemban oleh Gibran.
Penggugat, HM Subhan atau Subhan Palal, mengonfirmasi kabar tersebut melalui pemberitahuan sistem e-court Mahkamah Agung. Dalam amar putusannya, hakim tidak hanya menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah, tetapi juga memerintahkan agar dokumen terkait ditarik dari pihak pemegang, yakni Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk kemudian dimusnahkan.
Respons PDI Perjuangan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai putusan ini menjadi perkembangan krusial dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran. Hasto menyatakan bahwa putusan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran konstitusi dan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam proses pencalonan sebelumnya. Menurutnya, kebenaran akan mencari jalannya sendiri meskipun sempat muncul berbagai kontroversi terkait dokumen pendidikan luar negeri yang tidak ditemukan dalam persidangan.
Tanggapan Partai Demokrat
Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyatakan bahwa putusan MA memiliki amar yang tegas sehingga tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut. Jansen berpendapat bahwa secara hukum, legitimasi Gibran sebagai wakil presiden kini dipertanyakan. Ia menyarankan agar Gibran mengundurkan diri secara terhormat atau DPR bersama MPR mengambil langkah konstitusional melalui Pasal 7A UUD untuk menindaklanjuti status jabatan tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum yang berkepanjangan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, turut memberikan pandangan melalui akun media sosialnya. Ia menyatakan bahwa tindak lanjut atas jabatan wakil presiden tersebut kini berada di ranah politik. Selain itu, Mahfud berpendapat bahwa polemik mengenai dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 ini seharusnya diproses secara pidana dengan memeriksa pihak KPU serta Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penerbitan dokumen tersebut.






