Sumbartime – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (3/5/2024), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, seorang pria berinisial RSN (20) asal Kota Payakumbuh dan seorang wanita berinisial ZS (27) asal Kota Padang, telah diamankan.
“Modus operandi kedua pelaku adalah memposting atau mempromosikan link konten perjudian di platform Instagram, yang kemudian ditampilkan dalam insta story beserta linknya,”ungkapnya.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta pasal 303 ayat (1) KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, mereka dibayar sejumlah uang tertentu untuk setiap posting promosi yang mereka lakukan.
“Pihak kepolisian akan terus menyelidiki untuk mengetahui siapa yang memerintahkan kedua pelaku untuk melakukan aktivitas tersebut,”tegasnya.
Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah penjara dengan durasi paling lama enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah. Keberhasilan Polda Sumbar dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.(R)

















