• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Kabupaten Solok

Ternyata ini alasan Bupati Solok Epyardi Asda Memberhentikan Sementara Wali Nagari Gantung Ciri

Sumbar Time by Sumbar Time
19 Desember 2023
in Kabupaten Solok
A A
0
Ternyata ini alasan Bupati Solok Epyardi Asda Memberhentikan Sementara Wali Nagari Gantung Ciri
0
SHARES
208
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Arosuka,- Puluhan Masyarakat Nagari Gantung Ciri mendatangi kantor DPRD Kabupaten Solok, Senin, 18 Desember 2023. Kedatangan masyarakat Nagari Gantung Ciri tersebut adalah untuk menyampaikan aspirasi mereka dan mempertanyakan tentang pemberhentian sementara Wali nagari Gantung Ciri, Hendri Yudha, dari jabatannya sebagai Wali Nagari oleh Bupati Solok.

ADVERTISEMENT

Hendri Yudha, saat berorasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Solok mengakui adanya temuan penyalahgunaan keuangan nagari yang melibatkan dirinya. “ Saya memang betul ada temuan penyalahgunaan keuangan nagari, tetapi itu, ada proses yang harus dilalui, dan proses itu sampai sekarang masih berlangsung.” kata Hendri Yudha.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pada hari Selasa, 12 Desember 2023, Hendri Yudha juga mengakui adanya temuan inspektorat tahun 2023, ada temuan penyalahgunaan keuangan nagari sebesar,
Rp 258.000.000,- (Dua ratus lima puluh delapan juta rupiah.) “ Terkait pemeriksaan Inspektorat tahun 2023, memang betul total temuannya sebesar Rp 258 juta, tetapi berdasarkan rekomendasi Inspektorat tersebut, kewajiban wali nagari hanya sebesar Rp 87 juta rupiah.” tegas Hendri Yudha, waktu itu.

Bupati Solok, H. Epyardi Asda, yang sedang memimpin Rapat Kooordinasi Pemerintahan Nagari dalam kesiapan menghadapi musim hujan, dan kesiapan Pemerintah Nagari bertindak cepat dalam penanganan bencana alam, begitu mendapat informasi ada masyarakat datang, segera menghentikan rapat tersebut. Bupati Epyardi Asda pun bermaksud menjelaskan kepada mayarakat yang datang menyampaikan tentang pemberhentian sementara Wali Nagari Gantung Ciri, Hendri Yudha dari jabatan Wali Nagari, dikarenakan pada waktu demo hari Selasa yang lalu Bupati Epyardi Asda tidak bisa hadir karena sedang menghadiri undangan dari BKKBN Pusat untuk menerima penghargaan, sebagai orang tua hebat.

BacaJuga

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026
Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

20 Juni 2026
Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

19 Juni 2026

Kepada masyarakat yang hadir Bupati Epyardi Asda menjelaskan terkait adanya temuan penyalahgunaan keuangan dengan adanya indikasi korupsi, dan telah berulang kali dilakukan oleh Wali Nagari Hendri Yudha, sehingga Hendri Yudha diberhentikan sementara dari jabatannya, guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Kepada masyarakat pendemo, Epyardi Asda mengatakan proses yang telah dilakukan adalah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “ Perlu Hal ini saya jelaskan, bahwa proses yang sedang kami laksanakan adalah proses yang sesuai dengan Permendagri dan Undang-Undang yang berlaku. Pemberhentian adalah sementara.” kata Bupati Epyardi Asda.

“ Negara kita Negara hukum, ada mekanismenya, kalau seorang Kepala daerah baik dari tingkat bawah sampai tingkat atas jika melakukan pelanggaran hukum pasti akan diberikan tindakan sangsi. Itu berapa banyak kepala daerah yang dinonaktifkan. Sekarang wali nagari yang diberhentikan sementera ini karena ada kasus korupsi yang dilakukan, dan ini sedang diusut oleh Pak Polisi dan Pak Kejaksaan. Jadi masalah ini, ditemui anggaran sebesar Rp258 juta yang disalahgunakan oleh mantan wali nagari non aktif” tegas Epyardi Asda lagi.

Lebih lanjut Epyardi Asda menegaskan, jika nanti dalam proses pemeriksaan tidak terbukti, maka kami akan mengembalikan jabatan wali nagari.
“ Benar atau tidak, kita laporkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Kalau seandainya memang tidak terbukti, kita akan kembalikan jabatan Wali Nagari ini. Kalau memang terbukti tidak ada korupsi yang dilakukan, saya jamin secepatnya akan saya kembalikan.” tegas Eyardi Asda.
Kepala Dinas PMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan menjelaskan, berdasarkan hasil audit, didapati perbuatan berulang-ulang. “Sesuai mekanisme, dan aturan. Ada teguran, lalu berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku,”ucapnya. Diungkapkan Romi, penonaktifan wali nagari tersebut bukan saja soal kerugian tetapi, pengulangan kembali penyalahgunaan kewenangan. “Jadi bukan soal kerugian saja. Tetapi tidak memperbaiki kesalahan terutama dalam hasil audit investigasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahap III di nagari ,”ujarnya.

Pada tahun 2021, pihak kepolisian sudah mengeluarkan surat sprin lidik atau surat perintah penyelidikan dengan nomor 108/X/2021 Reskrim pada 17 Oktober 2021.
Sekaitan dengan itu, Polres Solok Arosuka meminta bantuan APIP (Inspektorat) melakukan audit. Dalam laporan audit ditemukan penyalahgunaan pada Oktober, November, dan Desember 2020 dengan nilai Rp73.800.000. Adanya penyalahguaan tersebut mengakibatkan masyarakat miskin, dan yang terdampak Covid-19 tidak menerima manfaat BLT.
Pada tahun 2023 inspektorat kembali melakukan audit dan ditemukan penyalahguaan uang nagari senilai Rp 258.563.403 dengan 18 rincian temuan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan, Permendagri No 20 tahun 2018 tentang penyelenggaraan keuangan desa, Perbup no 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari, dan pasal 26,28,29 dan 30 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa.
Dan setelah dilakukan teguran lisan atau tulisan sesuai dengan mekanisme, maka wali nagari tersebut dinonaktifkan untuk dilakukan tindakan selanjutnya sesuai peraturan dan perundangan yang ada.

Menanggapi hal tersebut di atas, Wali Nagari Gantung Ciri Non Aktif, Hendri Yudha, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada status korupsi yang dilekatkan pada dirinya. “ Sampai hari ini belum ada kata-kata korupsi kepada saya, yang ada baru pernyataan dari LHA inspektorat yaitu penyalahgunaan keuangan nagari. Yang kedua Pak, nilainya dalam LHA ini 258 juta pak, dan ini yang bertanggung jawab bukan hanya saya tetapi sebanyak sepuluh orang Pak.” kata Hendri Yudha di hadapan Bupati Solok. Selain itu, Hendri Yudha mengaku telah mencicilnya sebanyak Rp 30 juta, dan tinggal sebanyak Rp 57 juta lagi. Pada kesempatan tersebut Hendri Yudha juga menyerahkan satu berkas LHA inspektorat yang melibatkan dirinya kepada Bupati Epyardi Asda.

Demo berjalan dengan aman dan tertib.(Admin)

Tags: Capt.H.Epyardi Asda.Dt.Sutan Majo Lelo
ADVERTISEMENT
Previous Post

Longsor Terjang Pasar Lereng Bukittinggi, Empat Kios Tertimbun Delapan Rusak Ringan

Next Post

Narapidana Lapas Ikut Serta Meriahkan Pedati Xlll Sambut HJK Bukittinggi ke-239

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata
Kabupaten Solok

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026
Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak
Kabupaten Solok

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

20 Juni 2026
Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar
Kabupaten Solok

Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

19 Juni 2026
Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk
Kabupaten Solok

Pengurus SMSI Kabupaten Solok Periode 2026-2031 Terbentuk

22 Mei 2026
Polres Solok Grebek Tambang Ilegal di Kecamatan Tigo Lurah
Kabupaten Solok

Polres Solok Grebek Tambang Ilegal di Kecamatan Tigo Lurah

11 Agustus 2025
Next Post
Narapidana Lapas Ikut Serta Meriahkan Pedati Xlll Sambut HJK Bukittinggi ke-239

Narapidana Lapas Ikut Serta Meriahkan Pedati Xlll Sambut HJK Bukittinggi ke-239

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026
Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

20 Juni 2026
Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

19 Juni 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026

Berita Terbaru

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026
Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

20 Juni 2026
Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

19 Juni 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.