Sumbartime – Seorang ayah berusia 41 tahun, bernama Panca Darmansyah atau P, menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. P menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menyampaikan bahwa penetapan P sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
“Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan,” ungkap Bintoro
Bintoro menjelaskan bahwa proses penyidikan melibatkan keterangan dari 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan oleh tersangka untuk merekam kejadian sebelum dan saat pembunuhan terjadi, serta ketika P mengalami masalah dengan istrinya.
Meski telah mengamankan barang bukti tersebut, polisi masih mendalami tujuan P dalam merekam video tersebut.
“Penyidik terus menggali informasi lebih lanjut untuk memahami alasan di balik tindakan tersangka,”lanjutnya.(R)





















