Sumbartime – Mantan Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin, telah mengumumkan niatnya untuk menempuh jalur hukum terhadap Kabag Umum Setdako Pariaman, Raswan Azmi, atas tuduhan hilangnya aset di rumah dinas.
Masalah serah terima aset Pemerintah Kota Pariaman telah menjadi isu karena adanya klaim bahwa beberapa aset, termasuk sebuah televisi, hilang dalam proses tersebut.
Mardison Mahyuddin dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa televisi yang dimaksud hanya dipinjam untuk acara wisuda anaknya yang dilakukan secara online pada tahun 2021.
Ia tidak menerima tuduhan hilangnya aset di rumah dinas tersebut dan menegaskan akan mengambil langkah hukum jika Raswan Azmi tidak meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam.
Mardison Mahyuddin menyoroti seriusnya tuduhan yang ditujukan kepadanya, menganggapnya sebagai tindakan keji dan merendahkan.
Ia juga mempertanyakan kebenaran klaim tersebut, terutama ketika proses pendataan aset rumah dinas masih dalam proses oleh inspektorat.
Mardison berharap Kabag Umum segera memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan ke media.
“Saya akan menunggu klarifikasinya dalam dua hari ini,” ujarnya.





















