Sumbartime.com,- Anggota TNI dari Kodim 0304/Agam berhasil menangkap dua pengedar narkoba, CH (35) warga Palupuh, dan FZ (34) warga Maninjau di Bukittinggi.
Pasi Intel Kodim 0304/Agam Kapten Inf Rudi Chandra mengungkapkan Kedua tersangka ini diduga akan mengedarkan 120 kilogram ganja di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Ganja tersebut dikirimkan dari Penyabungan, Sumatera Utara, sebanyak 120 kilogram tiga hari sebelumnya.
“Berawal dari informasi yang didapat, lalu kita luncurkan anggota kita ke TKP, beberapa hari anggota kita melakukan pemantauan disetiap tempat yang dianggap tersangka berada.
Pada pukul 11: 27 WIB pelaku CH ditangkap saat bertamu ke rumah seseorang dikawasan Simpang Padang Luar , saat ditangkap tersangka mengadakan perlawanan lalu kita lumpuhkan dan kita amankan,” ungkap Kapten Inf Rudi Chandra dikutip mimnarsumbar.id
Setelah beberapa hari melakukan pemantauan di tempat yang diduga sebagai tempat tersangka berada, pelaku CH berhasil ditangkap saat berkunjung ke rumah seseorang di Simpang Padang Luar.
Ketika ditangkap, pelaku melakukan perlawanan, tetapi akhirnya dapat diatasi dan diamankan.
Dalam proses interogasi, pelaku CH mengaku menyimpan narkoba jenis ganja di kos-kosan di Bypass Sarojo.
Saat penggeledahan di kos CH, anggota TNI dan Polisi menemukan 11 bungkusan barang yang dililit dengan lakban dan diduga berisi narkoba jenis ganja.
Tim gabungan dari polisi dan TNI juga menggeledah barang-barang dalam kos FZ dan menemukan barang-barang lain seperti timbangan dan bong bekas pakai.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian akan diserahkan kepada Kasat Narkoba Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh petugas yang terlibat.(*)

















