Padang.sumbartime – Pengurus Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG), Fuad Zaki mengatakan bahwa, keputusaan PT.Tirta Investama dalam meng – PHK 101 Karyawannya, adalah keputusan sepihak. Diharapkannya, semua Karyawan itu kembali dipekerjakan seperti semula.
Ucapan itu disampaikan Fuad Zaki kepada Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, saat melakukan kunjungan bersama beberapa Tokoh masyarakat Kayu Aro, Kabupaten Solok, Sabtu, 12 November 2022, di Auditorium Gebernuran Sumatera Barat.
Dalam menerima kunjungan itu, Gubernur Sumatera Barat didampingi oleh Kepala Bappeda Medi Iswandi, Kadis DPMTPSP Adib Alfikri, Kadis Lingkungan Hidup Siti Aisyah, Kabiro Umum Syefdinon, Kabiro Pemerintahan dan Otda Doni Rahmat Samulo, serta kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nizam Ul Muluk.
Kepada Gubernur Sumatera Barat dan pejabat provinsi yang hadir, Fuad Zaki juga memperlihatkan beberapa dokumentasi kegiatan yang dilakukan karyawan itu disaat mogok kerja. Dokumen menerangkan bahwa Karyawan tetap masuk kantor dan mengisi absen hingga beberapa kali menempuh upaya mediasi.
” Kami datang untuk menyampaikan informasi yang berimbang karna adanya informasi yang simpang siur, dan Kami berharap manajement PT kembali memperkerjakan semua karyawan itu ” kata Fuad Zaki.
Menyikapi paparan yang disampaikan Pengurus SPAG itu, Gubernur Sumatera Barat menegaskan bahwa, pemerintah provinsi Sumatera Barat akan memperjuangkan hak para pekerja itu sesuai aturan yang ada dan berlaku.
” Sudah menjadi tugas pemerintah untuk meluruskan kalau memang terjadi ketidak adilan, dan apabila informasi itu benar, PT.Tirta Investama bisa mendapatkan sanksi ” sebut Buya Mahyeldi.
Sebagai upaya tidak lanjut, orang nomor satu dipemerintahan provinsi tersebut, lansung meminta kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk untuk memastikan informasi itu secara detil dan objektif.
” Pedoman kita adalah aturan, segera kumpulkan semua data, dan panggil pimpinan dan manajement PT.Tirta Investama ” instruksi Gubernur Sumbar kepada Kadisnakertrans Sumbar.
Menurut Buya Mahyeldi, memperjuangkan hak hak para pekerja itu sudah menjadi kewajiban pemerintah, namun dalam hal itu, harus tetap berpedoman kepada aturan yang ada dan berlaku, sehingga dalam penyelesaian kisruh tersebut, iklim investasi didaerah tetap terjaga.** Gia


















