PADANG, Sumbartime.com — Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial M terkait kasus judi togel online di sebuah kedai kopi di Jalan Bakti, Kecamatan Padang Utara, Senin (26/10/2026). Dalam operasi yang berlangsung pukul 22.00 WIB tersebut, polisi menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai senilai Rp4.151.000 yang diduga digunakan sebagai modal taruhan dari para pemasang judi daring di lokasi kejadian.
Awal Mula Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di kawasan Jalan Bakti, Kelurahan Karupuak Tabiang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah memastikan adanya tindak pidana, petugas kemudian mengamankan tersangka M di lokasi kejadian dua jam berselang.
Dirreskrimum Polda Sumbar, AKBP Umar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Selain telepon genggam, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp4.151.000 yang disimpan dalam kantong plastik hitam di saku celana pelaku. Uang tersebut diduga merupakan kumpulan taruhan dari para pemasang yang disiapkan untuk membayar kemenangan pemain lain dalam praktik judi togel online tersebut.
Proses Hukum Berlanjut
Tersangka M beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini sedang mendalami isi telepon genggam, menelusuri akun perjudian yang digunakan, serta memeriksa saksi-saksi terkait. Proses hukum dilakukan dengan menerapkan Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE terkait perjudian daring.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Ia mengimbau warga agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online karena dampaknya merugikan ekonomi serta kehidupan sosial. Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana serupa di wilayah tempat tinggal masing-masing.






