BUKITTINGGI – DPRD Kota Bukittinggi menyelenggarakan Rapat Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda tentang, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum, menjadi Perda.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Rusdy Nurman dan dihadiri oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar, sekda Martias Wanto,staf ahli, pimpinan BUMN/BUMD, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SKPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya, bertempat diruang sidang DPRD, Jum’at (14/6/2024).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial dikesempatan tersebut menyampaikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD.
Pada kesempatan itu fraksi-fraksi DPRD menyatakan pendapat akhir nya terhadap rancangan peraturan daerah.

Fraksi Partai Golkar:
Fraksi mengucapkan terimakasih atas pansus PSU dan pemerintah daerah yang telah membahas ramperda PEYELENGARAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM ini dan juga telah di setujui di rapat gabungan komusi, denga ada nya ranperda.
Jadikan lah perda ini nantiknya sebagaian acuan pemerintah daerah terutama SKPD penguna seperti PUPR, Perkim dan lainnya sehingga tidak ada lagi temuan temuan oleh badan periksa keuangan.
Fraksi Partai Demokrat:
Pada kesempatan penyampaian akhirnya, Partai tersebut tidak akan mengulas secara terperinci tentang hal tersebut di atas, terkait serta telah melalui tahapan dan mekanisme yang ada mengacu pada Peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Fraksi menekankan, kepada pemerintah agar tetap polusi dan serius mengelola sektor pajak dan retribusi sehingga kesalahan dan kebocoran dapat diminimalisir.
Fraksi PKS:
Fraksi PKS menyambut baik dengan telah selesainya semua pembahasan tersebut. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah kedepan, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, meningkatkan monitoring dan evaluasi (monev) dalam rangka mengantisipasi kebocoran, memberantas premanisme dan para broker yang disinyalir menjadi dalang kebocoran tersebut karena tidak sesuai dengan visi daerah untuk menciptakan Bukittinggi Hebat berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.
Secara spesifik Fraksi PKS juga mendorong Pemerintah Daerah meningkatkan pendapatan dari sektor parkir yang realisasinya masih jauh dari harapan, melaksanakan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 47 agar memungut retribusi dan sewa atas pemanfaatan toko/kios di Gedung Pasar Atas.

“Semoga menjadi solusi atas permasalahan perumahan dan permukiman yang selama ini berjalan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Fraksi PKS juga mendorong untuk menegakkan aturan yang tertuang dalam Ranperda ini setelah diundangkan nantinya.
Fraksi PKS juga mendorong Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran yang memadai untuk melaksanakan amanat Ranperda ini termasuk amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) agar Pemerintah Daerah mengaloksikan anggaran minimal 40 persen (%) untuk sarana, prasarana yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Fraksi Amanat Nasional Pembangunan:
Fraksi tersebut mencermati tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal tercapai, fraksi meminta agar pemerintah mau melakukan diskusi lebih, ini demi kemajuan untuk bersama.
Fraksi menyoroti tentang PAD di sektor objek pajak dan retribusi pelayanan persampahan, pengawasan dan pengendalian menara telkomsel.
Terkait dengan telah selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, fraksi berharap tidak hanya menjadi solusi tetapi juga dapat menjadi jawaban atas segala persoalan.
Terkait dengan sisa dana dari sisa pekerjaan dan atau karena tidak dapat melakukan pekerjaan karena tidak cocok menu dan sebagainya. Fraksi memberikan Rekomendasi agar Pemko untuk segera meminta dukungan kepada Kementerian terkait agar tidak menjadi beban anggaran pada tahun berikutnya.

Fraksi Nasdem-PKB:
Fraksi tersebut sedikit memberikan catatannya tentang dari hasil PAD dan belanja daerah, realisasi pendapatan daerah 96,36% merupakan capaian sangat baik, namun untuk PAD 89,59% butuh perhatian serius terhadap OPD inner, khususnya dinas Perindustrian dan Perdagangan, demikian juga dinas perhubungan dalam pengelolaan pendapatan retribusi. Menurutnya, masih banyak yang belum tercapai secara optimal.
Fraksi Gerindra:
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023, penggunaan anggaran yang sudah cukup baik dengan tingkat capaian 92,63%, namun masih terdapat beberapa SKPD yang capaian realisasinya dibawah realisasi rata-rata pemerintah daerah, fraksi berharap agar masing-masing perangkat daerah dapat merealisasikan anggaran sesuai kebutuhan tugas dan fungsi serta kapasitas dan sumber daya yang tersedia, dan untuk capaian dibawah rata-rata agar dilakukan evaluasi.
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum Fraksi mengharapkan adanya Ranperda, ini dapat menjawab permasalahan perumahan dan permukiman, agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam aksebilitas, kenyamanan dan keamanan lingkungan hunian.
Walikota Bukittinggi Erman Safar:
Dalam pembacaan Pendapat Akhir Walikota Bukittinggi Erman Safar mengatakan bahwa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Bukittinggi.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tahapan akhir dari suatu siklus tahunan dibidang keuangan dalam proses tata kelola pemerintah, mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan hingga Pertanggungjawaban APBD.
“Alhamdulillah semua tahapan telah kita lalui bersama, dan terlaksana dengan baik, sehingga mendapatkan persetujuan dari DPRD Bukittinggi,” kata Erman sembari mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak.
Menurutnya, dengan semangat kebersamaan serta menjunjung tinggi asas musyawarah untuk mufakat, maka berbagai sasaran dan masukan akan menjadi motivasi dan evaluasi dalam peningkatan efektivitas pelaksanaan APBD di tahun berikutnya bermanfaat dan berdampak, berguna bagi masyarakat.
(Pewarta:alex)





















