Perusakan Hutan dan Lingkungan dapat memicu konflik antara manusia dengan hewan dan memusnahkan segala jenis fauna disekitarnya.
Sumbartime.com, Kabupaten Solok. — Kasus ilegal logging (penebangan hutan secara liar,—red) dan kasus ilegal mining (perusakan hutan akibat tambang,—red) masih kerap terjadi yang menimbulkan dampak membahayakan bagi kelangsungan hidup manusia, flora dan fauna.
Hal itu kemudian menjadi sorotan serius dari pihak Kepolisian Resort Solok. Kata Kapolres, AKBP. Muari, kedua praktek itu harus dicegah dan terhadap pelakunya dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya kemudian mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan praktek ilegal logging maupun ilegal mining di wilayah hukum Polres Solok.
“Undang—Undang yang melarang praktek (ilegal logging dan ilegal mining,—red) itu. Kami, hanya mengingatkan agar masyarakat mengetahui akibat dari praktek tersebut,”ungkap AKBP. Muari pada Sumbartime.com Senin, 6 April 2024.
Ia menjelaskan kalau perusakan lingkungan dengan cara apapun selain dapat merusak alam sekitar juga dapat menimbulkan konflik antara manusia dengan hewan dan punahnya berbagai jenis tumbuhan. Hal itu, menurut Kapolres, menjadi perhatian dirinya bersama jajaran.
Keseriusan pihak kepolisian mencegah perusakan lingkungan dilakukan dengan cara sosialisasi dan memberikan imbauan secara terbuka kepada masyarakat di tempat—tempat strategis dan dipandang rawan terjadinya praktek ilegal logging maupun praktek ilegal mining. “Kami sudah berikan imbauan dan juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat memahami bahaya yang akan ditimbulkan, baik secara lingkungan maupun secara hukum terhadap pelaku,”terang Kapolres.
Memang, dari pantauan dilapangan, petugas Polsek Supayang yang berada di bawah Polres Solok telah melakukan aksi—aksi yang diterangkan Kapolres itu. (Risko Mardianto Dt. Rajo Lelo)



















