LUBUK SIKAPING, Sumbartime.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pasaman menyita sejumlah aset tanah dan bangunan terkait perkara dugaan korupsi penyaluran kredit Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping periode 2021 hingga 2023. Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, menyatakan bahwa perkara penyaluran kredit bermasalah ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyitaan barang bukti dilakukan tim sebagai bentuk komitmen hukum dalam upaya menyelamatkan keuangan negara. Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap para saksi sudah dilakukan untuk membongkar dugaan penyimpangan kredit yang berlangsung pada rentang tahun 2021 hingga 2023.
Detail Aset yang Disita
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasaman, Syuhada Zuhri, merinci aset yang disita mencakup sebidang tanah seluas 8.981 meter persegi beserta seluruh bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan Kuranji, Nagari Tanjuang Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping. Penindakan ini menjadi bagian penting dalam mengamankan sisa aset pelaku.
Selain itu, penyidik mengamankan tanah perumahan seluas 323 meter persegi beserta bangunan permanen di atasnya di Jalan H. Agus Salim, Teluk Ambun, Nagari Pauh. Syuhada menjelaskan bahwa secara de jure aset tersebut terdaftar atas nama orang lain, namun secara de facto aset digunakan dalam tindak pidana korupsi kredit Bank Nagari.
Penetapan Tersangka dan Pemulihan Negara
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk memulihkan kerugian keuangan negara serta memberikan efek jera bagi para pelaku. Kejari Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan menyita seluruh aset yang berasal dari kejahatan korupsi demi menyelamatkan uang negara.
“Kerugian atas dugaan tindak pidana itu diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar. Kita dalam waktu dekat akan menetapkan tersangkanya,” tegas Syuhada. Penyidik terus mengumpulkan bukti pendukung agar penetapan tersangka dalam kasus penyaluran kredit Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping ini dapat segera diproses secara hukum.






