Sumbartime.com,- Seorang dokter bernama Deddy Herman di rumah sakit Achmad Muchtar Bukittinggi telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan dugaan korupsi dalam aliran dana Covid-19.
“Saya meminta perlindungan dan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia. Saya juga telah mengirimkan surat perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang kemudian ditembuskan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat saya ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo,” kata Deddy Herman pada Selasa (13/6/2023). Dilansir Antara.com
Dedi mengungkapkan laporannya bukan atas nama pribadi namun demi terciptanya transparansi yang akuntabel dalam dunia medis ditanah air.
“Saya bertindak atas nama para tenaga medis, dokter, perawat, satpam, cleaning service, bukan atas nama pribadi saya. Alhamdulillah, surat saya telah diterima oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan diteruskan ke KPK, serta oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) dan diteruskan ke LPSK. Selanjutnya, surat saya sampai ke Kejaksaan Agung melalui istana,” tambahnya.
Deddy Herman berharap agar kasus ini tidak tenggelam begitu saja dan mengungkapkan harapan serta komitmen dari Kejaksaan Agung yang ia dengar telah berkomunikasi langsung dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
“Saya mendengar bahwa Kejaksaan Agung telah mengingatkan Kejaksaan Tinggi untuk mengambil kasus ini dengan serius agar tidak terhenti di tengah jalan,” jelasnya.
Karena tingginya tekanan ia dapatkan tekanan selama penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hingga Rp 100 miliar dari Kementerian Kesehatan yang tidak dibayarkan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan dalam penanganan Covid-19, Deddy Herman berharap dengan menghubungi Presidenian mendapatkan perlindungan hukum serta perlindungan bagi saksi. Hal ini disebabkan oleh
“Dalam beberapa telepon, saya merasa diancam dengan kata-kata yang menakutkan. Akhirnya, saya dianjurkan untuk meminta perlindungan hukum langsung kepada Presiden. Saya juga merasa diintimidasi oleh Inspektorat karena tidak melaporkan kasus ini kepada Satuan Pengawas Internal atau Inspektorat, padahal sejak tiga tahun lalu saya telah mengajukan pertanyaan,” ungkapnya.
Deddy Herman juga merasa terancam akan dipindahkan ke Kota Padang dan dilaporkan kepada dekan sebagai dosen di Universitas Andalas. Dokter ini mempertanyakan aturan yang diterapkan oleh manajemen RSAM Bukitting





















