Sumbartime.com, Bukittinggi,- Seorang oknum intel prajurit di kota Bukittinggi, Sumatera Barat diduga melanggar disiplin dan Undang-undang Pers saat nekat menghalangi kerja jurnalis yang sedang meliput di lapangan.
Wahyu Sikumbang, jurnalis yang menjadi korban dugaan intimidasi oleh oknum tersebut, menyebutkan, kejadian pada Minggu (9/10) berawal saat dirinya meliput peristiwa ada anak tersiram minyak panas di rumah sakit Madina.
Saat di dalam ruang IGD RS, jurnalis MNC media group tersebut mendapat upaya penghalangan mengambil gambar korban dengan cara pelaku mengibas tangannya ke kamera.
Tak ingin ribut dan mengganggu pasien dan petugas medis, Wahyu keluar IGD melanjutkan mencatat data kejadian.
Saat itu Vijay, nama oknum prajurit intel Kodim 03/04 Agam tersebut mengikuti keluar dan menghampiri Wahyu hingga terjadi adu argumen.
“Saya sedang mengetik di ponsel saya, lalu bg Vijay datang dari samping kiri sambil melarang memberitakan insiden yang menimpa anak itu,” kata Wahyu, Senin (10/10).
Wartawan yang dikenal dekat dengan aparat TNI ini mengaku heran, dan menanyakan alasan Vijay melarang. “Kenapa bang? Saya kan tidak menulis atau menyangkut-pautkan insiden ini dengan Kodim, TNI atau Lapangan Wirabraja, hanya menulis tempat kejadian di lapangan kantin,” ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, dia dan rekan-rekan media umumnya sengaja menulis lapangan Wirabraja sebagai lapangan kantin, selain karena penyebutan itu lebih dikenal masyarakat juga untuk menjaga hubungan baik dengan mitra Kodim jika insiden atau kasus sensitif terjadi disana.
Namun, oknum Vijay tetap bersikukuh sambil mengatakan “Jangan diberitakan, ini kami selesaikan. Biar kami lapor dulu ke Pasi, katanya,” sebut Wahyu menambahkan.
“Silahkan bang, itu bukan urusan saya, karena saya tidak menulis Kodim, jadi saya tidak perlu konfirmasi ke Pasi Intel atau Dandim. Itu urusan bang, silahkan. Jangan sedikit-sedikit dilarang,” jawab Wahyu yang ternyata tidak diterima oleh Vijay hingga oknum tersebut lepas kontrol.
“Dia memaki saya di depan orang ramai, ampek lah katanya. Itu banyak saksi yang mendengar, ada sekuriti rumah sakit juga,” jelas Wahyu.
Wahyu mencoba mengingatkan mitra di lapangannya itu, tapi kembali tak digubris bahkan bersikap menantang, “Ya, saya percarutkan kamu, mau apa kamu, kata bang Vijay. Okelah kata saya tak mau terpancing,” sesal Wahyu.
Lalu wartawan ini pun pergi dari RS melanjutkan liputan ke lapangan kantin, hingga bertemu dengan teman lain yang meliput di tempat kejadian.
Tau teman seprofesinya diintimidasi dan dimaki, sejumlah wartawan menanggapi pelecehan profesi ini dengan berkoordinasi.
“Ini sudah kelewatan. Selama ini wartawan diam disangka takut. Saya setuju kita lanjutkan masalah ini,” kata Yursil, wartawan Haluan.
“Mari kita temui Dandim. Biar Dandim yang panggil oknum tersebut di hadapan wartawan dan dandim harus mengambil sikap agar tidak ada lagi personil yang melanggar kebebasan/ hak pers, sebagai efek jera, memang harus diberitakan secara jor-joran,” kata Akhmad Ikhsan, reporter RRI Bukittinggi menambahkan.
Sementara, jurnalis lain menyebut ulah serupa tak hanya kali ini terjadi. Beberapa waktu lalu, oknum yang sama juga mengintimidasi beberapa wartawan yang mengangkat berita tentang dugaan adanya aktivitas judi di pasar malam lapangan kantin.
“Dulu Rudi (wartawan) dibentak-bentak, diancam. Mereka menganggap kita ini tidak punya harga diri,” sebut Alex, jurnalis sumbartime.com. Hal senada sebagai bentuk protes juga diungkap wartawan lain.
Tak ingin kejadian yang sama terulang dan berlarut dikemudian hari, puluhan wartawan Bukittinggi berencana menemui Dandim 03/04 Agam, Senin(10/10)pagi ini.
Ketua DPP PJS angkat bicara
Sikap oknum prajurit yang menghalangi tugas wartawan di lapangan sangat disesalkan oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba. Dirinya mengatakan bahwa sebagai mitra yang baik seharusnya memberi support atas tugas jurnalis bukan malah menghalanginya.
“Ini sudah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers khususnya pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Mahmud Marhaba yang juga selaku Ahli Pers dari Dewan Pers.
Atas tindakan oknum prajurit tersebut Mahmud meminta agar pimpinan TNI segera melakukan tindakan terukur kepada yang bersangkutan.
Dirinya pun meminta jika wartawan yang merasa terancam dan mendapat perlukan yang tidak wajar apalagi disertai dengan ancaman jiwa segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di tanah air. (alx)





















