Seorang pria asal Kabupaten Pasaman Barat bernama MI (25) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Agam atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kejadian tersebut terjadi saat pelaku, MI, tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Agam di pinggir jalan Simpang Gudang Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung pada Jumat (29/12) sekitar pukul 19.30 WIB.
MI merupakan warga Sikabau Kenagarian Parit, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang membawa ganja melalui mobil bus umum dari Pasaman Barat menuju Pariaman.
“Dalam operasi yang dilakukan di lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan 100 gram ganja kering yang menjadi barang bukti dalam kasus ini,”ungkapnya.
MI kini telah dibawa ke Polres Agam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Terkait kasus ini, pelaku akan terancam pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(R)





















