Sumbartime – Seorang pria bernama Azuan Risman (29) di Padang ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, Dwi Agustin (21). Insiden ini terjadi di Jalan Rusunawa, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Menurut Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, kejadian ini bermula pada Kamis, 25 Mei 2024 sekitar tengah malam.
Dalam kejadian tersebut, Azuan dikabarkan memukul punggung istrinya dengan menggunakan helm, yang menyebabkan luka lebam pada korban. Tidak berhenti di situ, pertengkaran fisik antara keduanya semakin memanas ketika korban mencoba melawan. Namun, upayanya sia-sia karena Azuan kemudian menggigit jempol tangan kanan korban, menyebabkan luka gigitan.
“Pelaku diketahui memukul punggung bagian kiri korban menggunakan helm sehingga korban mengalami luka lebam,” katanya pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Situasi semakin memburuk saat korban berusaha mendorong pelaku dengan tangan kirinya, tetapi Azuan kembali menggigitnya, membuat tangan kiri korban terluka. Setelah itu, Azuan mengangkat tangan kiri istrinya dan menyandarkannya ke dinding, lalu mengambil pisau cutter dan menyayat lengan korban sebanyak tiga kali.
Merasa tidak mampu menahan kekerasan yang dialaminya, Dwi Agustin melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tak lama setelah laporan dibuat, Tim II Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat dan berhasil menangkap Azuan di kediamannya di Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,”tuturnya.(R)