Sumbartime – Dua pelajar dengan inisial R (17 tahun) dan A (16 tahun) telah ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Padang karena terlibat sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di Jalan Padang Indarung, Kelurahan Cengkeh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada hari Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas R dan A dalam kepemilikan, pengangkutan, pembelian, perantara jual beli, penjualan, penyimpanan, dan penggunaan narkotika jenis sabu,”ungkapnya .
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan pembelian secara langsung (undercover buy).
“Ketika kedua pelaku datang untuk mengantarkan paket sabu, polisi langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian. Selama penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening,”tambahnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut.(R)