Kabupaten Solok. — Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 kemarin Pengadilan Negeri Koto Baru Solok melakukan eksekusi terhadap objek perkara perdata No. 18/Pdt.G/2018/PN. Kbr yang terletak di Asam Jao Jorong Subarang Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Objek tersebut merupakan milik Suardi sebagaimana Putusan Perkara No.18/Pdt.G/2018/PN.Kbr Jo putusan No.94/PDT/2019/PT.PDG Jo putusan No.1432.K/Pdt/2020 namun dijual tanpa hak oleh orang lain kepada pihak ketiga.
“Hal itu membuat kepentingan hukum klien kami dirugikan sehingga terjadi sengketa perdata di Pengadilan dan klien kami menang,”kata Firman, SH selaku Kuasa Hukum Suardi, pemilik sah objek perkara.
Firman menceritakan, objek yang dieksekusi itu adalah milik kliennya yang dibeli oleh pihak ketiga ke Syawal Abbas, sementara Syawal Abbas membeli ke Asmir Dt. Pahlawan Garang.
Jual beli itu dilakukan setelah perkara No. 18 inkrah sehingga pembeli tanah perkara termasuk kepada pembeli yang tidak beritikad baik.
“Hal ini sudah terungkap dimuka pengadilan dan secara hukum sudah terbukti pemilik tanah yang jadi objek perkara perdata No. 18/Pdt.G/2018/PN.Kbr adalah Bapak Suardi, klien kami. Bukan pihak ketiga.
Selama ini, klien kami tidak pernah menjual objek perkara kepada pihak ketiga jadi secara hukum tidak ada kepentingan pihak ketiga yang dirugikan. Jika pihak ketiga merasa dirugikan silahkan berperkara dengan penjual, toh yang menjual tidak punya hak hukum atas tanah itu,”terang Firman melanjutkan.
Lebih lanjut, Firman tidak mengelak bahwa objek perkara yang dieksekusi sudah ada perpindahan hak pada pihak ketiga, namun ia menyebut kalau pihak ketiga itu membeli tanah itu kepada Syawal Abbas dan Asmir Dt. Pahlawan Garang dimana keduanya tidak berhak atas objek perkara itu.
Dari fakta hukum, diketahui pihak ketiga ini mau membeli tanah kepada Syawal Abbas dan Asmir Dt. Pahlawan Garang itu karena tergiur dengan harga murah. Sementara, tanah yang mereka jadikan dalam objek jual beli bukanlah milik Syawal Abbas dan tidak pula milik Asmir Dt Pahlawan Garang, melainkan milik kliennya.
“Kami himbau pada masyarakat agar tidak tergiur dengan harga tanah yang murah, karena apabila ada pihak lain yang dirugikan pihak yang membeli juga bisa mendapat kerugian yang lebih besar jika pemilik sah mempertahankan haknya dimuka pengadilan,”ujar Firman.
Usai pelaksanaan eksekusi, Firman menghimbau pada siapapun agar tidak memasuki objek perkara tanpa ijin. “Apabila masuk ke lokasi tanah yang sudah dieksekusi tanpa ijin maka kami akan melakukan tindakan hukum yang tegas,”tutup Firman. (Risko)