Sumbartime – Seorang pemuda berusia 21 tahun bernama Trio Syahrul Permadi ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah melakukan pencurian empat unit handphone. Penangkapan berlangsung pada Senin, 23 September 2024, di Ganting, Kecamatan Padang Timur.
Pencurian terjadi pada Minggu, 22 September 2024, di Komplek Taruko, di mana korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Setelah menyadari bahwa handphone-nya hilang, korban menemukan jendela rumahnya yang ditutup triplek dalam keadaan terbuka, lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menurut Kompol Dedy Andriasyah Putra, Kasat Reskrim Polresta Padang, pihaknya mendapatkan informasi tentang pelaku melalui penyelidikan dan keterangan dari korban. Setelah melacak keberadaan pelaku, mereka berhasil menginterogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta,”ungkapnya.
Trio bersama barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut.
Setelah didapat posisi pelaku. Kemudian setelah diinterogasi yang bersangkutan mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian itu,” ujarnya.
Pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.(R)