Sumbartime – Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan tindakan penertiban terhadap dua remaja yang berprofesi sebagai badut dan manusia silver di perempatan lampu merah, masing-masing di kawasan Ulak Karang dan Simpang Khatib Sulaiman, Kota Padang.
Tindakan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan perilaku kedua remaja tersebut yang dinilai meresahkan pengguna jalan.
Kasi Operasional Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan respons atas keluhan masyarakat.
“Setelah diamankan, kedua remaja tersebut dibawa ke Markas Satpol PP Padang untuk proses pendataan dan pembinaan,”ungkap Kasi Operasional Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi
Setelah diperiksa, keduanya dinyatakan melanggar Perda 11 tahun 2005. Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Padang menyerahkan kedua remaja tersebut ke Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Eka Putra Irwandi berharap setelah menjalani pembinaan, kedua remaja tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Penertiban semacam ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan ketertiban di wilayah Kota Padang,”tambahnya.(R)