• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Marak Remaja Pesta Miras, Pihak Kelurahan-Nagari Sebaiknya Berlakukan Sangsi Sosial

Sumbar Time by Sumbar Time
17 April 2017
in Uncategorized
A A
0
Marak Remaja Pesta Miras, Pihak Kelurahan-Nagari Sebaiknya Berlakukan Sangsi Sosial
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Payakumbuh, sumbartime.com —Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Payakumbuh mewanti-wanti kepada remaja atau pelajar perda yang tertangkap melakukan aksi penyakit masyarakat alias “Pekat” akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Sat Pol PP punya Standar Operating Procedure (SOP) untuk penindakan pelanggar Perda.

ADVERTISEMENT

“Tapi sebelumnya, upaya preventif atas pelanggaran. Bisa kita tindak SOP Satpol PP, sesuai Permendagri Nomor 54 tahun 2012. Penindakan ini disebut tindakan non yustisi,” sebut Kasatpol, Devitra, ketika ditanya sumbartime.com perihal pencegahan remaja mabuk yang belakangan marak di wilayah Kota Payakumbuh belakangan ini.

Menurutnya, tindakan non yustisi ini dilakukan dengan langkah tindakan; pertama, pelaku akan disuruh membuat surat pernyataan yang berlaku dalam jangka waktu 15 hari. Jika masih kedapatan melanggar Perda, akan diberikan surat teguran pertama yang berlaku 1 minggu.

BacaJuga

Kabar Bahagia! Lurah Tiakar Terima Surat Keputusan Walikota

Kabar Bahagia! Lurah Tiakar Terima Surat Keputusan Walikota

6 Desember 2022
Pemko Payakumbuh Siapkan Faskel Untuk Tahun 2023

Pemko Payakumbuh Siapkan Faskel Untuk Tahun 2023

28 November 2022
Kedelai Naik, Wako Rida Minta Pengrajin Tahu Dan Tempe Sesuaikan Harga Dengan Hasil Produksi

Kedelai Naik, Wako Rida Minta Pengrajin Tahu Dan Tempe Sesuaikan Harga Dengan Hasil Produksi

28 November 2022

Kemudian teguran kedua akan berlaku selama 3 hari, sedangkan teguran ketiga berlaku 3 hari. “Selanjutnya pelanggar akan dilanjutkan dengan penyidikan, untuk diproses ke pengadilan,” tambah Devitra yang sebelumnya menjabat Kabag Kesra Setdako.

Adapun penindakan tegas sesuai hukum KUHP, katanya, akan diserahkan ke kepolisian apabila ada para pelanggar yang kedapatan melakukan tindak kiriminal atau pidana. Seperti jika ada warga, kedapatan memakai atau menyimpan barang haram narkoba.

Akhir pekan lalu, Pasukan penegak perda Kota payakumbuh melakukan operasi rutin. Operasi razia dimulai pukul 22.00 WIB malam itu, berhasil mengamankan 4 orang remaja asal Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.

Para remaja itu kedapatan petugas sedang melakukan pesta miras di depan pondok promosi, Ngalau Payakumbuh. Tak sampai di situ, hingga pukul 01. 30 WIB dini hari, petugas juga berhasil mengamankan sepasang remaja asal Limbukan dan Bonai Payolansek, yang tengah berpacaran sambil menenggak minuman keras.

ADVERTISEMENT

Tak pandang bulu, seluruh remaja itu digelandang ke kantor Sat Pol PP. Disana, mereka didata oleh petugas. Selanjutnya para orang tua masing-masing remaja, dipanggil serta disuruh menandatangani surat pernyataan.

Guna mencegah merebaknya penyakit masyarakat, Devitra mengajak seluruh masyarakat bersama-sama melakukan upaya preventif, terutama dari pihak kanagarian. Karena, peran aktif masyarakat sangat diharapkan.

Perlu dibuat aturan tegas atau sanksi sosial di lingkungan kelurahan atau lingkup nagari. “Ini dimaksudkan, agar kelurahan atau nagari bisa mencegah pelanggaran sesuai kesepakatan. Sampai saat ini, hal ini belum terwujud,” aku Kasat Pol PP. (prima)

Tags: Pol PP
ADVERTISEMENT
Previous Post

Periode Kedua, Henny Falepi Dipercaya Pimpin HIMPAUDI

Next Post

Momen HUT Limapuluh Kota, Bupati Sabet Dua Penghargaan

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Kabar Bahagia! Lurah Tiakar Terima Surat Keputusan Walikota
Uncategorized

Kabar Bahagia! Lurah Tiakar Terima Surat Keputusan Walikota

6 Desember 2022
Pemko Payakumbuh Siapkan Faskel Untuk Tahun 2023
Uncategorized

Pemko Payakumbuh Siapkan Faskel Untuk Tahun 2023

28 November 2022
Kedelai Naik, Wako Rida Minta Pengrajin Tahu Dan Tempe Sesuaikan Harga Dengan Hasil Produksi
Uncategorized

Kedelai Naik, Wako Rida Minta Pengrajin Tahu Dan Tempe Sesuaikan Harga Dengan Hasil Produksi

28 November 2022
Bukittinggi Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Dan Evaluasi KLA, Nominasi Kota Layak Anak 2022
Uncategorized

Bukittinggi Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Dan Evaluasi KLA, Nominasi Kota Layak Anak 2022

7 Juni 2022
Babak Baru Lanjutan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Kota Payakumbuh, Kejari Tetapkan 6 Tersangka Baru
Peristiwa

Babak Baru Lanjutan Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Kota Payakumbuh, Kejari Tetapkan 6 Tersangka Baru

23 Mei 2022
Next Post
Momen HUT Limapuluh Kota, Bupati Sabet Dua Penghargaan

Momen HUT Limapuluh Kota, Bupati Sabet Dua Penghargaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026

Berita Terbaru

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

Gadis Payakumbuh ‘Bisa!’, Nayyara Ayudia Khansa Sabet Medali di Kejuaraan Panahan Internasional

25 April 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.