Payakumbuh, sumbartime.com —Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Payakumbuh mewanti-wanti kepada remaja atau pelajar perda yang tertangkap melakukan aksi penyakit masyarakat alias “Pekat” akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Sat Pol PP punya Standar Operating Procedure (SOP) untuk penindakan pelanggar Perda.
“Tapi sebelumnya, upaya preventif atas pelanggaran. Bisa kita tindak SOP Satpol PP, sesuai Permendagri Nomor 54 tahun 2012. Penindakan ini disebut tindakan non yustisi,” sebut Kasatpol, Devitra, ketika ditanya sumbartime.com perihal pencegahan remaja mabuk yang belakangan marak di wilayah Kota Payakumbuh belakangan ini.
Menurutnya, tindakan non yustisi ini dilakukan dengan langkah tindakan; pertama, pelaku akan disuruh membuat surat pernyataan yang berlaku dalam jangka waktu 15 hari. Jika masih kedapatan melanggar Perda, akan diberikan surat teguran pertama yang berlaku 1 minggu.
Kemudian teguran kedua akan berlaku selama 3 hari, sedangkan teguran ketiga berlaku 3 hari. “Selanjutnya pelanggar akan dilanjutkan dengan penyidikan, untuk diproses ke pengadilan,” tambah Devitra yang sebelumnya menjabat Kabag Kesra Setdako.
Adapun penindakan tegas sesuai hukum KUHP, katanya, akan diserahkan ke kepolisian apabila ada para pelanggar yang kedapatan melakukan tindak kiriminal atau pidana. Seperti jika ada warga, kedapatan memakai atau menyimpan barang haram narkoba.
Akhir pekan lalu, Pasukan penegak perda Kota payakumbuh melakukan operasi rutin. Operasi razia dimulai pukul 22.00 WIB malam itu, berhasil mengamankan 4 orang remaja asal Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Para remaja itu kedapatan petugas sedang melakukan pesta miras di depan pondok promosi, Ngalau Payakumbuh. Tak sampai di situ, hingga pukul 01. 30 WIB dini hari, petugas juga berhasil mengamankan sepasang remaja asal Limbukan dan Bonai Payolansek, yang tengah berpacaran sambil menenggak minuman keras.
Tak pandang bulu, seluruh remaja itu digelandang ke kantor Sat Pol PP. Disana, mereka didata oleh petugas. Selanjutnya para orang tua masing-masing remaja, dipanggil serta disuruh menandatangani surat pernyataan.
Guna mencegah merebaknya penyakit masyarakat, Devitra mengajak seluruh masyarakat bersama-sama melakukan upaya preventif, terutama dari pihak kanagarian. Karena, peran aktif masyarakat sangat diharapkan.
Perlu dibuat aturan tegas atau sanksi sosial di lingkungan kelurahan atau lingkup nagari. “Ini dimaksudkan, agar kelurahan atau nagari bisa mencegah pelanggaran sesuai kesepakatan. Sampai saat ini, hal ini belum terwujud,” aku Kasat Pol PP. (prima)