Sumbartime.com-Seorang ayah tiri Biadab berinisial RI (59) warga Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, bertahun tahun tega menggarap dan mencabuli anak tiri sendiri yang masih tergolong anak bawah umur berinisial Kenanga (16).
Kasus ini terungkap ketika Kenanga mengadukan perbuatan bejat pelaku pada paman dan bibinya, Rabu (20/09). Korban bercerita kalau dirinya sejat tahun 2013 sampai 2017 telah menjadi korban kebiadaban napsu RI.
Saat itu korban masih duduk di bangku MTS (setingkat SMP) Kelas I. Korban telah digarap dan dicabuli oleh pelaku tanpa ada perlawanan. Usai melampiaskan napsu bejatnya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak melaporkan kepada siapa saja.
Karena tidak adanya korban melapor, sejak saat itu pelaku kecanduan melakukan perbuatan terkutuk itu selama 4 tahun terhadap korban. Korban selalu puluhan kali menjadi tempat pelampisan napsu terkutuknya.
Korban mencabuli anak tirinya tersebut terbilang nekad, saat ibu korban masih berada di rumah dan di waktu malam hari. Dengan leluasa pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
Terakhir korban kembali mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku pada 19 September 2017 di dalam kamar tidur korban pada pukul 23.00 WIB.
Namun pada Rabu (20/09) karena tidak tahan, korban nekad dan berani bercerita kepada paman serta bibinya terkait penderitaan menjadi korban pelampiasan napsu terkutuk ayah kandungnya. Geram dan marah mendengar pengakuan Kenanga, akhirnya paman serta bibi korban ke esokan harinya langsung melaporkan perbuatan bejat itu kepada polisi.
Terpisah, Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi kepada awak media membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya pihak korban melapor ke Polsek Pranap, pada Kamis (21/09) kemaren, ujarnya singkat. (kr)