Sumbartime – Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap seorang wanita berinisial MA (36) terkait kasus pencucian uang. Sebelumnya, MA yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga telah divonis lima tahun empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi atas kasus penipuan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa MA juga terlibat dalam kasus serupa di wilayah Polda Riau.
“MA terlibat dalam enam kasus investasi bodong, di mana empat kasus ditangani Polda Riau dan dua kasus lainnya oleh Polda Sumbar,” ujar Kombes Dwi Sulistyawan, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andri Kurniawan, dalam konferensi pers di Polda Sumbar pada Kamis, 27 Juni 2024.
Kombes Andri Kurniawan menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan MA berlangsung dari tahun 2019 hingga 2021. Tindakannya terbongkar pada Maret 2021, dan kasusnya kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi, di mana MA dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun empat bulan. Setelah vonis tersebut, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan MA.
Dalam proses penyidikan, ditemukan aliran dana dari tindak kejahatan yang dilakukan MA kepada beberapa individu.
“Selama penyidikan, kami memeriksa keterangan dari 32 orang saksi, termasuk seorang ahli, pihak bank, dan BPN dari wilayah Sumbar dan Riau,” kata Andri.
Penyidik menemukan bahwa enam orang diduga menerima keuntungan atau aliran dana dari hasil kejahatan MA. Bukti-bukti yang disita antara lain satu sepeda motor, enam mobil, satu rumah di Padang, empat rumah di Pekanbaru, dan uang tunai senilai Rp754 juta. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp5 miliar.(R)

















