• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Padang

Hakim Putuskan 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras di Padang Dihukum Tindak Pidana Ringan 2 Bulan

Sumbar Time by Sumbar Time
8 September 2023
in Padang, Peristiwa
A A
0
Hakim Putuskan 3 Wanita yang Cekoki Kucing dengan Miras di Padang Dihukum Tindak Pidana Ringan 2 Bulan
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sumbartime.com,- Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas lA telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga wanita yang mencekoki minuman keras (miras) berjenis soju pada seekor kucing bernama Flow.

ADVERTISEMENT

Keputusan hakim tunggal Juandra memutuskan mereka dikenai hukuman 4 bulan percobaan. Keputusan ini dibacakan di hadapan terdakwa dan pencinta hewan di Kota Padang.

Hakim Juandra menyatakan bahwa ketiga terdakwa, yakni Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22), terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap hewan.

BacaJuga

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026

Mereka masing-masing dihukum 2 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dalam waktu 4 bulan mereka melakukan pidana lain.

“Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat tehadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain,” katanya, Kamis (7/9/2023).

Hakim Juandra juga mencatat bahwa ketiga terdakwa masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.

Selain itu, ketiga terdakwa telah menunjukkan penyesalan atas perbuatan mereka dengan meminta maaf di hadapan masyarakat luas dan di media sosial.

Mereka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Namun, perbuatan mereka yang mengunggah tindakan kekerasan terhadap hewan di media sosial dianggap sebagai hal yang memberatkan mereka, karena menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

Selain hukuman terhadap para terdakwa, pengadilan juga memutuskan agar kucing persia bernama Flow akan dirawat oleh Indonesian Cat Association.

Keputusan ini telah menimbulkan reaksi emosional dari peserta sidang, dengan sejumlah peserta yang merasa kecewa terhadap putusan yang diberikan kepada terdakwa.

Mereka bahkan menyoraki hakim dan ketiga terdakwa setelah pembacaan putusan. Meskipun begitu, ketiga terdakwa akhirnya dibawa oleh petugas keamanan ke ruangan yang tidak diketahui oleh peserta sidang.(*)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Simpan Sabu-sabu Sopir Pelat Merah di Payakumbuh Ditangkap Polisi di Sebuah Kamar Kost

Next Post

Prabowo Subianto dan Yusril Akan Kunjungi Sumatera Barat Akhir Pekan ini

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB
Padang

Peringati Hardiknas 2026, Stafsus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia Apresiasi Gebrakan Kapolda Sumbar di Kampus UIN IB

6 Mei 2026
Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat
Padang

Aklamasi yang Mengikat, Kolaborasi yang Menguat

25 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi
Padang

Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Next Post
Prabowo Subianto dan Yusril Akan Kunjungi Sumatera Barat Akhir Pekan ini

Prabowo Subianto dan Yusril Akan Kunjungi Sumatera Barat Akhir Pekan ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

20 Juni 2026
Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

19 Juni 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

16 Juni 2026

Berita Terbaru

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

20 Juni 2026
Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

19 Juni 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

SDA Melimpah, Rakyat Masih Susah? Ekspor Ratusan Miliar Dolar dan Misteri Kebocoran Kekayaan Negeri

16 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.